BANGGAI, LUWUK POST—Para pasangan calon kepala daerah berjanji memaksimalkan potensi di sektor kemaritiman. Selain iu, bertekad menggratiskan jenjang pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah atas.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut Rusli Banun-Asgar B. Badalia berjanji bakal mewujudkan industri cold storage, industri pengalengan ikan dan rumput laut untuk menjamin kestabilan harga. “Terwujudnya bantuan alat tangkap, tol laut, terwujudnya modal kerja untuk nelayan. Dimaksudkan agar ekonomi masyarakat kelautan atau nelayan bisa lebih cepat meningkat,” kata Rusli Banun.
Sementara Calon Bupati Tuty Hamid menyatakan, pihaknya akan mengembangkan industri perikanan tangkap dan budidaya di Kecamatan Bokan Kepulauan.
Menurut Calon Bupati Sofyan Kaepa, meskipun kewenangan berada di tingkat provinsi, pihaknya tetap mengoptimalkan potensi maritim. Fokusnya pada penegakan hukum pelaku pengebom ikan.
Selain itu, Sofyan bertekad menertibkan kapal-kapal perikanan dari luar Kabupaten Banggai Laut yang mengambil ikan di daerah ini, tetapi membawa keluar daerah. “Hal ini tentu mengganggu kearifan lokal kita,” katanya.
Calon Bupati Wenny Bukamo menjelaskan, kendala pemerintah kabupaten adalah kewenangan. Peran di sektor kelautan dan perikanan berada di tingkat provinsi, sehingga sangat ironis bagi daerah seperti Banggai Laut yang memiliki luas laut 12.127 kilometer atau 94,37 persen. “Kita hanya menjadi macan ompong,” katanya. “Tapi kita tidak putus asa, kita akan melakukan langkah-langkah. Meminta gubernur atau mendelegasikan kewenangan yang ada pada provinsi ke kabupaten, khususnya Kabupaten Banggai Laut,” imbuhnya.
Dalam debat kandidat itu, semua pasangan calon tak menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Meskipun, regulasi baru ini kian mengerdilkan peran bupati dan walikota. Bahkan, gubernur.
Kajian Indonesia Ocean Justice Initiative, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 menghapus kewenangan atau peran pemerintah daerah. Kewenangan yang terhapus itu terbentang dari Pasal 9 hingga Pasal 14 pada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo. UU Nomor 1 Tahun 2014.
Pada Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan ketentuan yang mengatur hal lain.
Salah satu kesimpulan Indonesia Ocean Justice Initiative bahwa implikasi lainnya dari sentralisasi kewenangan perizinan adalah semakin sulitnya jangkauan pengawasan pemerintah maupun jangkauan masyarakat
dalam melakukan fungsi pengawasan publik, serta menyebabkan berkurangnya pemasukan daerah dari sektor pengurusan izin.
Pada UU Cipta Kerja, penarikan kewenangan ke pemerintah pusat tidak hanya dilakukan untuk kewenangan perizinan saja, melainkan juga dalam perencanaan tata ruang. Padahal, pemerintah daerah pada umumnya lebih memahami kondisi riil di daerahnya.
“Sehingga, penghapusan peran pemerintah daerah berpotensi merugikan masyarakat dan penjagaan ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat setempat,” tulis Indonesia Ocean Justice Initiative dalam kajiannya dengan tebal 104 halaman itu.
Pemangkasan kewenangan di tingkat kabupaten yang disebut Wenny Bukamo dan Sofyan Kaepa telah dilaksanakan sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterapkan. Selain sektor perikanan, kewenangan lain yang dihapus dalam regulasi ini adalah sekolah menengah atas.
Namun, sejumlah pasangan calon masih berjanji menggratiskan jenjang pendidikan sekokah dasar hingga menengah atas. “Terwujudnya pendidikan gratis hingga SMA, beasiswa berprestasi, terwujudnya pendidikan D3 sampai S1,” kata Rusli Banun.
Tuty Hamid-Richard Manuas juga berjanji menggratiskan pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah atas serta beasiswa bagi yang berprestasi. Bahkan, keduanya berjanji memberikan komputer jinjing bagi setiap guru.
Namun, sejak UU 23 Tahun 2014 diimplementasikan, kewenangan mengatur sekolah menengah atas kini berada di tingkat provinsi. Dari metode pembelajaran hingga pembangunan ruang kelas. Karena itu, ditempatkan kantor cabang dinas di sejumlah wilayah. (ali)
