Pilkada Banggai, Pengumuman DPT Hingga 6 Desember

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Berdasarkan tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, akan diumumkan sejak 28 Oktober hingga 6 Desember 2020 mendatang. Pengumuman DPT akan ditempelkan di kantor kelurahan dan desa masing-masing.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, penempelan DPT dilakukan di 46.746 kelurahan/desa yang tersebar di 4.242 kecamatan dan 309 kabupaten/kota di Indonesia.

Di Kabupaten Banggai sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 246.784 DPT berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Swiss-Belinn Luwuk, Kamis (15/10).

Sebanyak 246.784 DPT tersebut terdiri dari laki-laki 124.753 dan perempuan 122.03. Jumlah DPT ini tersebar di 771 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ada di 337 kelurahan dan desa di 23 kecamatan di Kabupaten Banggai.

Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo belum lama ini mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT masih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai yang dihitung pungut 9 Desember 2020 mendatang.

“Mereka tetap bisa menggunakan hak pilih sepanjang ada identitas kependudukan. Dalam hal ini segera melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP,” imbuhnya. (and)