KPU Banggai Menunggu Putusan MK

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan umum (KPU) belum dapat menetapkan bupati dan wakil bupati Banggai terpilih. Penetapan tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, soal kasus Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan paslon nomor urut 03, Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WinStar).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, penetapan pasangan calon terpilih baru dapat dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yakni paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Berbeda jika tak ada gugatan PHP. KPU dapat menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih yakni paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Diketahui, gugatan PHP yang diajukan WinStar 18 Januari 2021 lalu telah tertuang dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Itu artinya gugatan PHP WinStar akan berlanjut ke sidang pendahuluan di MK RI, yang dijadwalkan pada 28 Januari 2021 mendatang. (and)