Panwascam Luwuk Nilai Tiga Paslon Langgar Prokes  

Luwukpost.id -

LUWUK,LUWUK POST-Tahapan masa kampanye pasangan calon pada pilkada Kabupaten Banggai, di masa pandemi  Covid-19,  masih saja diwarnai pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta kampanye pasangan calon.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Luwuk, Asri Manrapi mengatakan, hasil pemantauan dan pengawasan Panwascam serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL), tiga pasangan calon yang ikut dalam pilkada Kabupaten Banggai  melanggar protokol kesehatan.

“Iya semua paslon masih melanggar protokol kesehatan seperti yang disyaratkan PKPU,” tegasnya, Selasa (3/11).

Ia menuturkan, temuan pelanggaran yang banyak ditemukan. Diantaranya jumlah peserta kampanye yang lebih dari dari 50 orang. Tidak menggunakan masker, jarak antar peserta tak diatur oleh panitia dan tidak tersedianya  tempat cuci tangan, paling sering ditemukan Panwascam.

“Kami melakukan pendekatan persuasif pada tim kampanyenya. Dan mereka respons. Bila ada peserta kampanye tak gunakan masker, mereka berikan masker dan langsung mengatur jarak saat mendengarkan pemaparan pasangan calon,” jelasnya.

Namun, tindakan persuasif Panwascam Kecamatan Luwuk ini, tidak akan dilakukan, bila pasangan atau tim kampanyenya kembali mengulang kejadian yang sama. “Sudah diingatkan, kalau tetap tidak patuh pasti kami tindak,” pungkasnya.

Asri menyampaikan pesan kepada pasangan calon dan tim kampanyenya untuk lebih memperhatikan penerapan protokol kesehatan, demi menjaga keselamatan warga serta ikut serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam menyatakan, pihaknya terus melakukan koordinasai bersama Bawaslu, TNI/Polri terkait pelaksanaan kampanye tiga pasangan calon yang ikut dalam pilkada.

Rapat koordinasi yang telah dilaksanakan, kata dia, telah sepakat semua harus taat dengan protokol kesehatan, termasuk saat masa kampanye pilkada. “Dasarnya adalah Perbup tentang penegakan disiplin protokol kesehatan. Tentu kalau melanggar itu ranahnya Bawaslu,” jelasnya. (bdi)