![Paripurna pemilihan wakil Bupati Bangkep, Selasa (6/10/2020). [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/Paripurna-Bangkep.jpg)
SALAKAN, LUWUK POST-Berkas pengusulan pelantikan wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk sisa masa jabatan 2017-2022 dikembalikan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) karena dinilai cacat prosedur.
Mengacu pada surat tanggapan atas usulan Cawabup Bangkep bernomor 131/3402/RO.OTDA, yang dikirimkan PJ. Gubernur Sulteng, Mulyono dijelaskan, pemilihan wakil Bupati Bangkep dinilai cacat prosedur karena tidak melaksanakan tahap uji publik.
Pelaksanaan tahapan itu semestinya dilangsungkan selama tiga hari, terhitung sejak ditutupnya rapat paripurna tahap pertama, sesuai dengan pasal 19 tata tertib DPRD Bangkep tentang Pilwabup.
Olehnya itu dokumen usulan pelantikan dan pengesahan wabup Bangkep belum dapat diproses ke Menteri Dalam Negeri dan akan dikembalikan ke DPRD Bangkep untuk ditinjau kembali. (tr-01)
