BANGGAI, LUWUK POST-Setelah Wenny Bukamo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan berstatus tersangka, Gubernur Sulawesi Tengah menunjuk Wakil Bupati Tuty Hamid sebagai Pelaksana tugas Bupati per 7 Desember 2020.
Penunjukan Tuty Hamid sebagai Pelaksana tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 65 disebutkan, kepala daerah yang sedang dalam masa tahanan atau berhalangan sementara, dilarang melaksanakan tugas dna wewenangnya.
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Setda Banggai Laut, Mislan Rasyid membenarkan ihwal penugasan gubernur kepada Tuty Hamid. “Iya sudah ada suratnya,” kata dia, Selasa (7/12).
Mulai kemarin, Tuty memantau tempat pemungutan suara (TPS) dari Kecamatan Banggai Tengah, Banggai Selatan, Banggai, hingga Banggai Utara bersama Ketua Bawaslu Banggai Laut Suparto Bungalo, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Fauzal, SH, MH, serta Kapolsek Banggai.
Tuty mengajak kepada seluruh ASN agar tak terpecah bela di tengah situasi pemilihan kepala daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memaksimalkan pelayanan publik. “Saatnya kembali ke jalan benar,” katanya setelah ikut melepas Abdul Haris Yotolembah mengakhiri tugas sebagai Penjabat Bupati setempat. (ali)
