
LUWUK, LUWUK POST-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, tengah memproses 1.252 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan sejak awal tahapan pelaksanaan Pilkada hingga 12 Desember 2020.
Sebanyak 1.252 dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, adalah hasil temuan Bawaslu sebanyak 1.056 dan laporan langsung masyarakat sebanyak 167.
Dari total dugaan pelanggaran yang diproses, Bawaslu telah menyampaikan 1.116 rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Diketahui, netralitas ASN dalam perhelatan pemilihan umum, diatur dalam beberapa regulasi. Mulai dari Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Selain itu, netralitas ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42/2002 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (and)


![PTPS SELEKSI PTPS: Proses seleksi PTPS di Kecamatan Luwuk Timur, belum lama ini. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/11/PTPS.jpg)
![05_FOTO A PALU Salah satu teradu dari Bawaslu Kabupaten Banggai sedang memberikan keterangan pada sidang kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/05_FOTO-A-PALU.png)
