
BANGGAI, LUWUK POST-Setelah ditunda oleh Kementerian Dalam Negeri, pemilihan kepala desa (pilkades) rencananya akan digelar kembali tahun 2021. Namun, belum ditentukan waktu pelaksanaan yang pasti.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Banggai Laut, Mohamad Yamin mengatakan waktu pelaksanaan pilkades mempertimbangkan pelantikan kepala daerah terpilih, karena berkaitan dengan pengukuhan. “Kita lihat itu juga,” tutur dia, Selasa (15/12).
Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Informasi yang dihimpun koran ini, saat ini puluhan desa dipimpin Penjabat, karena jabatan kepala desa devenitif telah berakhir. Di Kecamatan Bangkurung misalnya, 7 desa dipimpin Penjabat. Lalu di Kecamatan Banggai Tengah, terdapat Desa Posos Lalongo dan Desa Badumpayan.
Di Kecamatan Banggai, masa jabatan Kepala Desa Potil Pololoba dan Desa Pasir Putih akan berakhir Desember 2020. Di Kecamatan Banggai Utara terdapat Desa Kendek yang juga dipimpin Penjabat kepala desa. (ali)
