SALAKAN, LUWUK POST—Bagian Hukum Kantor Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) menyelenggarakan Sosialisasi Jaga Desa dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Gedung Pertemuan Kantor Bappeda Litbang Bangkep, Senin (21/12/2020).
Kabag Hukum Kantor Bupati Bangkep, Kismanto, menerangkan, inti kegiatan itu adalah penyampaian rancangan peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum yang bagi warga miskin, melalui kepala desa.
“Rancangannya itu sudah dibahas di DPRD. Begitu juga asistensi ke biro hukum provinsi juga sudah dilakukan, fasilitasi sudah dan harmonisasi semua sudah. Tinggal menunggu hasil,” kata Kismanto, saat ditemui awak media ini di sela-sela waktu istirahat kegiatan itu.
Meski begitu, kata dia, proses yang harus dilalui untuk pengesehan perda itu membutuhkan waktu lebih dari setahun. Sebab regulasinya masih harus diatur di tingkat bawah, untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
Substansi kegiatan itu, lanjut dia, sesuai dengan kondisi sebagian besar desa di Bangkep yang tengah mengalami ketidakstabilan pemerintahan. Sehingga pihaknya juga melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian, agar dalam pelaksanaannya di lapangan tidak salah.
“Pihak pertanahan juga dilibatkan, karena memang salah satu permasalahan di desa adalah sengketa tanah. Kalau kepolisian, itu berkaitan dengan Covid-19 dan terorisme sesuai temanya jaga desa,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Kantor Bupati, Eddy, menjelaskan, hal itu belum disahkan sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh manfaat bagi warga.
Tapi inti hubungannya, kata dia, lebih pada ketidakmampuan warga miskin dalam berurusan dengan hukum. Sehingga pemerintah daerah berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011, berkewajiban untuk memfasilitasi warga tidak mampu yang tersandung kasus hukum.
“Warga tersebut harus bermohon, tetapi harus sesuai kriterianya. Kalau dia kaya kan, tidak bisa. Bermohonnya nanti ke lembaga hukum terakreditasi yang ditunjuk. Setelah itu lembaga itu bermohon ke bupati. Semua itu nanti akan diatur dalam perbup,” ucapnya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bangkep, Mardianto, kepada wartawan menjelaskan, inti materi yang disampaikan pada kegiatan itu berkaitan dengan pencegahan sengketa tanah dari wilayah pemerintahan terkecil, yaitu desa atau kelurahan dalam rangka penyiapan surat-surat tanah.
“Bagaimana mengurus surat-surat pertanahan. Supaya tidak terjadi kasus pertanahan, misalnya surat sebidang tanah terbit, dua surat penguasaan yang punya,” terang dia.
Selain itu, sambung dia, ada upaya mediasi yang menjadi langkah pencegahan, apabila terjadi sengketa tanah. Karena banyak keuntungan yang didapat, mulai dari biaya yang irit, waktu penyelesaian lebih cepat, dan risiko hukumnya kecil.
Kegiatan tersebut juga diapresiasi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkep, Mohammad Saleh Gasin. Dia menilai kegiatan itu penting, sebab ketika warga miskin tersandung kasus maka negara harus hadir melakukan pembelaan.
“Itu kan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Kita tinggal menunggu apakah perda itu akan tetap disahkan? Karena masih ada regulasi tingkat bawah yang harus diselesaikan,” tandasnya. (tr-01)



![PELEPASAN BANTUAN BANGKEP PELEPASAN BANTUAN: Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, SH.,SIK.,MH bersama sekda dan ketua tim Harly Massenge saat melakukan pelepasan bantuan di depan kantor Bupati, Rabu (27/1/2020). [Foto : Rifan/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/01/PELEPASAN-BANTUAN-BANGKEP.jpg)
![BANTUAN LOGISTIK PEMDA BANTUAN PEMDA BANGKEP: Bantuan logistik yang disiapkan Pemda Bangkep untuk disalurkan langsung ke Sulawesi Barat, Selasa (26/1/2020). [Foto: Rifan/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/01/BANTUAN-LOGISTIK-PEMDA.jpg)
![Bantuan Pemda bangkep BANTUAN PEMDA BANGKEP: Bantuan Pemda Bangkep siap didistribusikan oleh BPBD Bangkep bagi korban gempa Majene Sulawesi Barat, Selasa (19/1/2020). [Foto: BPBD Bangkep]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/01/Bantuan-Pemda-bangkep.jpg)
