Politik

24 Calon Anggota Bawaslu Banggai Lolos Seleksi Administrasi

LUWUK, LUWUK POST-Rekomendasi TMS yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Banggai terhadap pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) pada Pilkada Banggai 2020, berujung pada pemberhentian empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai oleh DKPP.

Untuk mengisi kekosongan di tubuh Bawaslu Banggai tersebut, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai berdasarkan keputusan Bawaslu RI nomor 0397.A/K.BAWASLU/HK. 01.01/XI/2020 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu nomor 0408/K/BAWASLU/HK. 01.00/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten Banggai, membuka mendaftarkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Sisa Masa jabatan 2020-2023.

Sejauh ini, sebanyak 24 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Ke-24 peserta tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda, mulai dari ASN, wiraswasta hingga penyelenggaraan pemilu tingkat kecamatan di Kabupaten Banggai.

Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi dministrasi tersebut, juga telah mengikuti tes tertulis pada tanggal 20 Desember 2020, bertempat di SMK Negeri 1 Luwuk, serta tes psikologi pada tanggal 22-23 Desember 2020, di SMK Negeri 1 Luwuk.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Banggai, dimana identitas pelapor akan dirahasiakan. (and)