Keberatan, Tim WinStar Bakal Ajukan Banding

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Tim pasangan calon nomor urut 3, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), mengaku keberatan atas keputusan Gakkumdu Kabupaten Banggai, yang menghentikan dugaan kasus politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), pada Pilkada Banggai 2020.

Dalam konferensi pers di sekretariat Bawaslu Banggai, Rabu (30/12), perwakilan Tim WinStar, Ariati B Laha yang diundang oleh Sentra Gakkumdu, menyampaikan langsung keberatan tersebut kepada Gakkumdu yang kala itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Banggai, Saiful Saide dan Perwakilan Kejari Banggai.

Menurutnya, keputusan Gakkumdu Kabupaten Banggai yang menghentikan dugaan money politik tersebut mencederai semangat demokrasi dalam Pilkada Banggai tahun ini. Pasalnya kata Tati, banyak saksi dan bukti yang telah disampaikan Tim WinStar atas temuan politik uang yang telah disampaikan ke Gakkumdu untuk menyatakan paslon nomor urut 2 terbukti melakukan politik uang pada Pilkada 2020.

“Menurut kami banyak kasus yang kita laporkan tidak ditangani dengan serius,” ujarnya.

Tati mencontohkan kasus dugaan politik uang di Kecamatan Luwuk Timur. Dalam kasus tersebut, terdapat saksi dan bukti yang jelas. Namun Gakkumdu tidak menindaklanjuti kasus tersebut. “Kita akan banding,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai Saiful Saide menyatakan bahwa terdapat sebanyak 20 kasus yang terpenuhi unsur, termasuk salah satunya kasus di Kecamatan Luwuk Timur. Namun dalam proses penanganannya, terlapor tidak dapat memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa terlapor. Dalam aturan Pilkada, tidak ada proses sidang in absentia sehingga tidak bisa diproses lanjut,” tandasnya.

Terkait upaya banding yang akan dilakukan Tim WinStar di Bawaslu RI, Saiful mengaku ruang tersebut adalah konstitusional dan dibenarkan oleh aturan. (and)