Jejak Pajeko sejak 20 Tahun Lalu

Luwukpost.id -

Terbatas Kewenangan, Pemkab Balut Urung Tertibkan yang Tak Berizin

BANGGAI, LUWUK POST-Banggai Laut bukan ayam kebiri, meskipun tidak dipupuk gemuk juga. Sejumlah sektor andalan yang tak diurus, akan membuat daerah otonomi baru ini sulit maju, termasuk sektor perikanan.

Sektor perikanan yang menjadi tumpuan belum menopang APBD, karena sejak tiga tahun terakhi pendapatan asli daerah hanya mentok di angka Rp 1 miliar hingga Rp 1,2 miliar.

Akhir-akhir ini, keberadaan kapal ikan yang menggunakan alat penangkap jenis purse seine disoroti. Pada November 2017 puluhan nelayan Desa Tinakin, Kecamatan Banggai mendesak DPRD dan pemerintah Kabupaten Banggai Laut menertibkan armada yang biasa disebut pajeko itu. Namun, tuntutan itu urung dieksekusi.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut Herto Sampelan mengungkapkan, dari sekitar 70 kapal pajeko yang beroperasi di perairan daerah ini, hanya sekitar 20 pajeko yang memiliki SIUP. “SIUP diurus di provinsi,  urus lagi SLO di PSDKP, kemudian surat izin berlayar di Syahbandar,” jelas dia, Selasa (5/1).

Ia mengakui, pemerintah di tingkat kabupaten tak bisa menertibkan, karena urusan kelautan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Kita terbatas pada kewenangan,” katanya.

Pajeko cukup panjang beroperasi di Kabupaten Banggai Laut. Bahkan, diperkirakan telah dimulai sejak tahun 2000. Jika tak melaut perairan di sejumlah desa menjadi tempat berlabuh, salah satunya di Desa Tinakin. Bahkan, jauh hingga ke Desa Dungkean, Kecamatan Bangkurung. “Sudah lama, sekitar 20 tahun,” paparnya.

Herto juga mengeluhkan hadirnya pajeko karena ia menduga terdapat hasil melaut di perairan Banggai Laut dibawa langsung ke tetangga seperti Kabupaten Banggai. Hal ini menyebabkan, pencatatan hasil tangkapan tak maksimal. “Kalau ke sini, dulu kita dapat pendapatan asli daerah dengan hitungan per gabus,” ujar dia.

Selain itu, ia meduga zonasi penangkapan acap kali dilanggar. Seharusnya kapal pajeko tak melaut di zona I A dan I B karena merupakan wilayah nelayan tradisional. Mereka (seharusnya) main di zona III, tapi yang terjadi mereka melanggar Permen KP 71 di zona I itu,” ungkap dia. (ali)