Direktur PDAM Dinonaktifkan, Usulan Dewan Pengawas kepada Pelaksana Tugas Bupati Balut

Luwukpost.id -

BANGGAI, LUWUK POST-Dediyanto R. Hadis secara resmi dinonaktifkan dari jabatan Direktur PDAM Kabupaten Banggai Laut. Sejumlah persoalan membelit Pegawai Negeri Sipil yang biasa disapa Dedi itu, sehingga harus berhadapan dengan Inspektorat Daerah.

 Dalam surat Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Banggai Laut kepada Pelaksana tugas Bupati Tuty Hamid disebutkan, menanggapi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan, diusulkan agar Dediyanto R. Hadis dinonaktifkan demi kelancaran pelayanan di perusahaan daerah itu.

 Di surat yang sama, Dewan Pengawas mengusulkan Amri untuk menjadi Penjabat direktur hingga adanya pimpinan devenitif. Amri diketahui bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut.

 Namun, hingga saat ini, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Banggai Laut belum memberikan pernyataan resmi. Meski begitu, Dediyanto R. Hadis tak ada lagi di kantor PDAM. “Sudah tidak datang,” kata seorang sfaf kepada wartawan. “Pak Amri juga belum masuk,” imbuhnya, Kamis (7/1).

 Pada Rabu (6/1), Dediyanto R. Hadis juga tak tampak lagi di kantornya. Sejumlah awak media yang ingin meminta konfirmasi atas penonaktifan dirinya, belum juga bertemu. Begitu juga nomor telepon yang biasa ia gunakan tak lagi tersambung.

Sebelumnya, Inspektorat Daerah dikabarkan mengekspose hasil pemeriksaan PDAM Kabupaten Banggai Laut, Selasa (5/1) pagi. Namun, agenda itu batal dilaksanakan.

Direktur PDAM Kabupaten Banggai Laut, Dediyanto R. Hadis tak terlihat di Inspektorat Daerah setempat. Meski sebelumnya undangan telah dilayangkan. Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai Laut Ludin Mukhtar tak memberikan pernyataan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai Laut, Mislan Rasyid, mengatakan, surat yang diajukan oleh dewan pengawas biasanya di Bagian Umum dan Perlengkapan, sebelum diserahkan kepada Pelaksana tugas Bupati Tuty Hamid. “Iya itu di bagian umum,” tuturnya.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Banggai Laut, La Ode, saat dikonfirmasi, berjanji bakal mengecek surat per 5 Januari 2020 itu di kantornya. (ali)