Polsek Tinangkung Amankan Penjual Cap Tikus di Desa Manggalai

Luwukpost.id -

SALAKAN LUWUK POST-Bersama Para Kanit, Kapolsek Kecamatan Tinangkung, Ipda Andi Hermansyah, SH melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (9/1/2021). 10 kantong minuman keras jenis cap tikus malam itu berhasil diamankan.

Patroli KRYD Polsek Tinangkung malam itu melaksanakan razia dengan menyasar kelompok premanisme, Peredaran Narkotika, Pelanggar Protokol Kesehatan, Miras, dan penyakit masyarakat lainnya di sejumlah desa.

Kanit Reskrim Bripka Yusran Bayu yang memimpin patroli KRYD malam itu berhasil mengamankan AR, warga desa Manggalai bersama 10 kantong miras cap tikus siap jual miliknya. AR dan barang haram itu diamankan ke Mapolsek Tinangkung atas laporan warga setempat.

Kapolsek Andi menyampaikan rasa terima kasih kepada warga yang telah membantu pihaknya dalam pelaksanaan tugas KRYD tersebut. Dia berjanji pihaknya akan terus merazia sejumlah tempat yang diduga masih menjual cap tikus.

“Kami berterima kasih kepada warga desa Manggalai yang sudah membantu petugas dalam hal informasi penjual minuman cap tikus tersebut. Kami akan terus merazia tempat-tempat di wilayah Polsek Tinangkung yang masih berani menjual barang haram tersebut,” tegas Kapolsek Andi.

Kapolsek Andi juga mengimbau dan mengajak pada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, khususnya di wilayah Kecamatan Tinangkung. (tr-01)