
LUWUK, LUWUK POST-Untuk kesekian kalinya, pendukun dan relawan, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo, akan melalui hari yang menegangkan.
Setelah hari dimana PTTUN Makasar memutuskan mengabulkan gugatan paslon dengan tagline WinStar tersebut sebagai peserta Pilkada Banggai 2020, momen serupa akan kembali dialami WinStar pada Senin depan (18/1), dimana Mahkamah Konstitusi (MK) RI, akan mengeluarkan keputusan apakah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan petahana tersebut, dapat diterima dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Keputusan MK RI dalam BRPK nanti, sekaligus akan menentukan peluang paslon nomor urut 03 tersebut untuk memimpin Kabupaten Banggai periode kedua. Peluang itu masih akan terbuka jika gugatan PHP WinStar tercatat dalam BRPK. Namun jika tidak, maka peluang untuk periode kedua semakin sempit.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani, belum lama ini mengatakan, sebelum menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya masih akan menunggu keputusan terkait gugatan PHP salah satu paslon (WinStar) di MK RI. Ini akan diketahui dalam BRPK yang akan dikeluarkan MK RI pada 18 Januari mendatang.
Jika gugatan PHP WinStar tertuang dalam BRPK, penetapan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan setelah adanya keputusan hasil sidang. Namun jika tidak tercatat dalam BRPK, KPU Kabupaten Banggai akan segera melakukan konsultasi ke KPU RI untuk penetapan bupati dan wakil bupati Banggai terpilih 2020.
“Kalau ada artinya akan ada persidangan. Kalau tidak maka kita akan konsultasi ke KPU RI untuk penetapan,” imbuhnya. (and)
