LUWUK, LUWUK POST -Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam mengingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang sanksi disiplin terkait pembagian sistim kerja di tengah pandemi Covid-19, khususnya bagi ASN yang mendapatkan giliran kerja dari rumah (Work From Home).
Ia menandaskan, setelah diterapkannya perubahan pola kerja di masa pandemi Covid-19, sering kali ditemukan ASN salah menafsirkan kerja dari rumah. “WFH ini tetap melaksanakan tugas kantor dari rumah. Bukan untuk jalan-jalan,” tegasnya, Kemarin (17/1).
Menurutnya, pembagian kerja akibat Covid-19 ini akan tetap berlaku. Namun, dengan zonasi, hijau, kuning dan merah dan bergantung pada kebijakan setiap pimpinan perangkat daerah. “Kami akan melakukan pemantauan, bila ditemukan ada ASN yang gilirannya tak bekerja dari rumah. Pasti akan ada sanksi disiplin. ASN harus memberikan contoh pada masyarakat bagaimana kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. (bdi)



