LUWUK,LUWUK POST-Sanksi pemblokiran data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Banggai, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soffian Datu Adam terjadi karena belum maksimalnya koordinasi.
BKPSDM kabupaten Banggai, kata Soffian, telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam perhelatan pilkada tahun ini.
“Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN itu dengan mekanisme persuratan melalui email. Sekira bulan Juni kami sudah sampaikan,” ungkap Soffian, Selasa (3/11).
Ada 8 ASN yang menurutnya telah dikenakan sanksi sesuai rekomendasi KASN. 7 ASN dikenakan sanksi moral dan disiplin. Sementara 1 ASN lainnya sedang diproses untuk dikenakan sanksi.
“Kemarin (senin,Red) kita tindak lanjuti lagi melalui surat resmi dan hari ini (kemarin,Red) juga sudah kami sampaikan ke BKN Pusat di Jakarta,” jelasnya.
Soffian menduga, surat yang dikirimkan BKPSDM melalui email yang ditujukan pada KASN, belum diteruskan ke Pokja pengawasan netralitas ASN. Sehingga, melalui salah satu pejabat BKN Pusat meminta agar aplikasi kepegawaian ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Banggai, kembali normal. “Saya tadi (kemarin,Red) sudah bicara dengan pejabat di BKN Pusat agar data kepegawaian ASN kita dapat kembali berfungsi. Insha Allah dalam waktu dekat ini bisa aktif kembali. SAPK ini sangat penting,” pungkasnya.
DIberitakan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda). Sanksi pemblokiran data administasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada, termasuk pemerintah kabupaten Banggai. (bdi)



