Pelanggaran Kode Etik Tak Terbukti

Luwukpost.id -
DKPP RI Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Sulteng dan Banggai

LUWUK, LUWUK POST-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, menolak seluruhnya pengaduan terhadap empat anggota Bawaslu Sulteng dan satu Bawaslu Kabupaten Banggai. Keputusan atas perkara nomor: 144-PKE-DKPP/XI/2020, itu, dibacakan langsung dalam rapat pleno ketua dan anggota DKPP RI, di ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Berdasarkan pertimbangan DKPP RI, pengaduan yang diajukan pemantau pilkada, masing-masing Mashul Al Habsyi, Rusli, Randy Atma R. Massi, terhadap anggota Bawaslu Sulteng yakni Jamrin (teradu satu), Sutarmin D. Hi Ahmad (teradu dua), Zatriawati (teradu tiga) dan Darmiati (teradu empat), serta anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Muh. Saiful Saide (teradu lima), tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu.

Berkaitan dengan keputusan tersebut, DKPP RI memerintahkan agar Bawaslu RI merehabilitasi nama baik teradu, baik dari Bawaslu Sulteng maupun anggota Bawaslu Banggai. (and)