Operasi Yustisi Jaring Tujuh Pelanggar Prokes

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST— Aparat gabungan dari personel Polsek Pagimana bersama sejumlah personel LLAJR menggelar operasi yustisi pendisisplinan protokol kesehatan, Senin (25/1).

Operasi yang digelar di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Terminal kecamatan Pagimana, itu, menindak sejumlah penggendara lantaran tidak memakai makser.

“Ada 7 pelanggar yang terjaring operasi yustisi kali ini,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau.

Mereka diberikan teguran lisan dan sanksi sosial berupa memungut sampah. “Sanksi masih dalam batas kewajaran. Intinya adalah edukasi dan selama razia, yang kita dapati itu hampir semua sudah patuh. Meski ada beberapa yang bandel,” kata dia.

Selain operasi yusitisi, pihaknya juga rutin mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat melalui kegiatan patroli dan sambang. “Kita intens mengajak masyarakat agar bisa lebih patuh dengan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan anjuran pemerintah yaitu protokol kesehatan, sehingga virus corona ini cepat teratasi.

“Intinya adalah kepatuhan dan kedisiplinan. Semua harus bisa saling menjaga dan caranya yah patuhi, memakai masker, sering cuci tangan, menjaga jarak dan menjahui kerumunan,” harap Syukri. (awi)