Polres Palu Ditargetkan Tangani Minimal 2 Kasus Korupsi

Luwukpost.id -

PALU, LUWUK POST-Ditreskrimsus Polda Sulteng menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) untuk meningkatkan kemampuan penyidikan tindak pidana korupsi. Bimtek penyidikan TPK diselenggarakan di Aula Torabelo Polda Sulteng, dibuka oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso, Kamis (28/1).

Kegiatan tersebut diikuti Penyidik Subdit III Tipikor Polda Sulteng, Kasatreskrim Polres dan penyidik tipikor Polres jajaran Polda Sulteng, serta pejabat utama Polda Sulteng.

Hery Santoso mengatakan perilaku korupsi masih terjadi secara sistematis dan meluas pada penyelenggara negara. Untuk itu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.

Tahun 2021 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng ditargetkan mampu menangani 7 perkara korupsi dan 1 perkara tindak pidana pencucian uang, sedangkan Polres jajaran ditargetkan mampu tangani minimal 2 kasus korupsi.

Hery Santoso juga berharap penyidik Polda Sulteng dan Polres jajaran dapat melaksanakan dan merealisasikan target tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan, serta akuntabel dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.

Selain itu, untuk mencapai hasil yang maksimal, Hery Santoso juga meminta perlunya kerja keras dan soliditas antara penyidik Polda dan Polres dalam bentuk bimtek, arahan, asistensi sebagai bagian pembinaan teknis dan operasional oleh pembina fungsi. (bas)