Karena PP 11, Forum Kades Bakal Aksi Besar-besaran

Luwukpost.id -

SALAKAN, LUWUK POST-Harapan seluruh Aparat Desa Se-Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terkait Pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 (PP 11) sampai hari ini, belum juga mendapat jawaban pasti dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua Forum Kepala Desa (Kades) se-Bangkep, Jefri Matabal, mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran jika sampai hari ini tidak mendapat respon positif dari pemda.

“Kita tunggu sampai hari ini, jika tidak ada keputusan dari pemerintah daerah, kita akan adakan aksi besar-besaran,” tegas Kades Bolubung itu, Senin (1/2/2021).

Jefri sendiri belum bisa memastikan kapan aksi demonstrasi akan dilakukan. Pastinya hari ini, pihaknya akan melaksanakan rapat kordinasi di Desa Tompudau, bersama seluruh perwakilan aparat desa se-Bangkep untuk membahas hal itu.

“Iya pokoknya kita akan datangi Bupati untuk mendesak pemerintah memberikan jawaban atas itu,” ancam dia.

Menanggapi hal itu, Ketua TAPD, Rusli Moidady mengatakan, pihaknya akan mengundang seluruh kepala-kepala desa untuk membicarakan hal tersebut. Sekda sendiri belum menjawab apakah PP 11 itu akan diberlakukan tahun ini.

Sekda melanjutkan, hari ini pemda akan mengirimkan surat undangan rapat kepada seluruh kepala-kepala desa. Tujuannya untuk membahas kelanjutan pemberlakuan PP 11 yang mengatur tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya itu.

“Besok kita akan laksanakan rapat bersama forum kades. Hari ini kita masih sementara bikin undangannya. Dan insya Allah akan dikirim hari ini juga,” ucap dia, Senin (2/1).

Dua pekan sebelumnya, Ketua DPRD Rusdin Sinaling menjelaskan, alokasi anggaran untuk PP 11 masih dalam tahap rasionalisasi anggaran. Karena, dalam pembahasan RAPBD 2021 di tingkat Badan Anggaran (Banggae) DPRD, alokasi pembiayaan PP Nomor 11 tersebut belum masuk.

Meski demikian, Rusdin memastikan, Perbup terkait hal itu telah dikeluarkan pada 4 Januari lalu. Hal itu sedikitnya telah memberikan gambaran mengenai pemberlakukan PP 11 tersebut.

“Perbup atau keputusan yang telah dikeluarkan bupati, secara otomatis akan berimplikasi pada pembiayaan. Nantinya, mekanismenya bisa diatur dalam teknis penganggaran,” tukas dia. (tr-01)