Pemuda Masama Demo Tolak Tambang Nikel

Luwukpost.id -
Bosano Masama, Rahmad Jalil dan Masa Aksi berdiskusi dengan Ketua DPRD Banggai, Suprapto (24/6) [Foto: Abdy Gunawan/Luwuk Post.id]

LUWUK, LUWUK POST .id – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gempa) Masama melakukan demonstrasi penolakan tambang nikel di Kecamatan Masama pada hari Kamis (24/6) di tiga titik aksi yaitu, di depan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai, Kantor Bupati Banggai, dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai. Aksi tersebut diikuti sekitar 50 orang dan dimulai pukul 09.00-14.30 Wita. Ikut serta pula Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai dan Bosano Masama dalam barisan massa aksi.

Menurut keterangan koordinator aksi tersebut, Ismail S. Angio, SH, tuntutan mereka ke Pemerintah Daerah (Pemda) baik legislatif maupun eksekutif adalah, mengambil sikap dan tindakan konkrit untuk menolak tambang nikel di Masama, mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH ) dan Izin Lingkungan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Masama, mengaudit Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Satu Pintu Banggai serta meminta DPRD Banggai agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki terbitnya SKKLH dan izin Lingkungan tambang Nikel di Kecamatan Masama.

“Masuknya PT. Bumi Persada Surya Pratama dan PT. Banggai Mandiri Pratama tidak sepenuhnya benar bila dikatakan dibukanya tambang nikel semuanya akan berdampak buruk. Tentunya ada hal-hal positif khususnya di bidang lapangan kerja, tapi perlu dicatat bahwa dampak negatif dari tambang nikel lebih banyak dibanding sisi positifnya. Mulai dari kerusakan lingkungan, kesehatan, kesenjangan sosial hingga konflik horizontal,” imbuh pria yang akrab disapa Mail itu.

Terkait SKKLH dan Izin Lingkungan yang telah didapatkan perusahaan, ia mengungkapkan, keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dari DLH melalui penilaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Banggai yang saat itu dipimpin oleh Pelaksana Tugas Harian (PLT) Kepala DLH Andi Rustam Pettasiri dan Sumitro Balahanti selaku Plt .Kepala DPMPTSP.

“Pejabat Plt tidak bisa menandatangani hal-hal prinsip seperti mengeluarkan SKKLH. DLH membuat keputusan tanpa adanya kesepakatan bagi hasil terlebih dahulu dengan Pemda tapi SKKLH sudah keluar, lantas bagi hasilnya itu kemana? Sebenarnya pengoprasian tambang yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku termasuk tindak pidana delik umum, jadi Aparat Penegak Hukum diminta bersikap tegas menanggapi hal ini,” ujar Bosano Masama, Rahmad Jalil.

Setelah beberapa kali orator secara bergantian menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka mengundang perwakilan massa aksi sebanyak 10 orang untuk melakukan hearing di dalam kantor. Anehnya, selain masker yang menjadi persyaratan untuk masuk ke dalam ruangan, sepatu pun menjadi sebuah keharusan. Hal itu menyebabkan seorang masa aksi yang ingin masuk tidak diperbolehkan.

Bupati Banggai pasca hearing menemui massa aksi yang berkumpul di depan kantor. Ia menyampaikan, akan mengagendakan pertemuan yang dihadiri oleh Pemda, masyarakat dan pihak perusahaan Selasa nanti (29/6).

Tak hanya ke kantor Bupati, massa aksi juga melakukan aksi demo di Kantor DPRD Banggai.

Ketua DPRD Banggai, Suprapto mengemukakan, mereka akan menindak lanjuti dengan melakukan pengawasan terhadap eksekutif selaku pihak yang menangani secara teknis permasalahan yang disampaikan.

“Untuk Pansus sendiri, kami menunggu laporan hasil rapat komisi terkait dengan pihak eksekutif terlebih dahulu,” bebernya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu mengatakan, mereka sedang menangani Peti (pertambangan tanpa izin). Kalau tanpa izin akan mereka desak untuk mengurus izin sesuai kategori, jika merugikan rakyat akan dikaji untuk dihentikan operasinya.

“Kami tidak peduli siapa yang mem-backup, jika penambang merusak lingkungan akan kami tindaki,” tutupnya. (abd)