Pengangkatan PJS Dinilai Melanggar Statuta, Bem Untika Minta Senat dan Yayasan Komitmen Pada Aturan

Luwukpost.id -
Presiden Mahasiswa Untika, Rifat Hakim

LUWUK, LUWUK POST.id – Pengangkatan Pejabat Sementara (PJS) Rektor Universitas Tompotika (Untika) yang dilakukan Yayasan Pendidikan Tompotika dibawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai (24/8), dinilai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untika sebagai keputusan yang cacat prosedur karena tidak sesuai dengan Statuta.

Menurut keterangan Presiden Mahasiswa Untika, Rifat Hakim, tindakan yang dilakukan oleh Yayasan itu melanggar Statuta Untika pasal 58 ayat 6 dan 9 dimana seharusnya PJS merupakan Wakil Rektor bidang akademik.

Selain itu, BEM Untika menyayangkan inkonsistensi Senat Universitas dalam menentukan sikap, dimana sebelumnya mereka menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik sebagai PJS Rektor, tetapi kemudian malah mengamini keputusan Yayasan yang tidak mengikuti regulasi dalam Statuta Untika.

“Kami meminta dengan tegas agar Senat Untika dan Pihak yayasan selalu berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan berdasarkan Statuta Untika. Jangan menganulir aturan hanya karena kepentingan tertentu!” tegas dia.

Terakhir, dalam wawancaranya dengan pewarta, ia mengharapkan supaya organisasi mahasiswa bisa dilibatkan dalam ruang-ruang diskusi bersama Yayasan dan Pimpinan Universitas, sehingga ada kejelasan informasi terkait proses Pemilihan Rektor (Pilrek) guna mencegah situasi kampus menjadi tidak kondusif akibat kisruh dan polemik yang hadir karena Pilrek. (abd)