
LUWUK, LUWUK POST.id – Sebanyak 30 orang Buruh Kontrak PT. Bahari Utama Raya (BUR) yang mengatasnamakan diri Aliansi Buruh Bongkar Muat Bungkil melakukan aksi demonstrasi di depan Pabrik PT. Multi Nabati Sulawesi, Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk, dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, pada hari Rabu, (25/8).
Aksi yang dimulai pukul 09.00 Wita itu memuat kritik terhadap beberapa permasalahan yaitu, pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan, pemberlakuan jam kerja diluar batas, dan gaji yang masih sangat jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tuntutan untuk segera menangkap Direktur PT. BUR karena telah melakukan penipuan.
Menurut keterangan koordinator aksi tersebut, Faisal Lalimu, ketika melakukan aksi di depan pabrik PT. Multi Nabati Sulawesi, massa aksi sempat menyegel kantor selama beberapa saat, kemudian terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT. BUR selaku sub kontraktor penyedia jasa tenaga kerja bagi PT. Multi Nabati Sulawesi, mereka telah menyerahkan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Aksi di DPRD menyepakati untuk melakukan rapat dengar pendapat yang melibatkan semua unsur terkait,” imbuh pria yang akrab disapa Isal itu.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Samiun L. Agi saat di temui Massa Aksi berujar, usulan jadwal pelaksanaan RDP masih menunggu disposisi Ketua DPRD, jika disetujui paling lambat minggu depan dan rencananya dilaksanakan secara tatap muka terbatas, dan jika dari hasil RDP tersebut didapati bahwa perusahaan terbukti melanggar undang-undang No.13 Tahun 2003, maka mereka akan memberi rekomendasi ke Bupati Banggai agar meminta kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai UMK serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
Pihak PT Multi Nabati Sulawesi membantah tudingan dari 21 mantan buruh mereka yang mengaku telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selaku Direktur PT Bahari Utama Raya, Sony Lumengkewas mengatakan, mereka berhenti karena merasa tidak puas dengan gaji yang selama ini mereka terima. Padahal menurutnya gaji yang diterima sudah lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Saya tanya masalahnya apa, padahal upah tiga kali lebih dari UMP, karena pembayarannya setiap minggu itu bisa mencapai Rp1,8 juta,” tuturnya, Rabu (25/8).
Atas dasar kasihan, Sony mengaku telah melakukan upaya damai dengan para buruh tersebut untuk mencari jalan keluar, tetapi sayangnya mereka tidak mau ketemu sesuai permintaan dari LSM. Ternyata LSM tersebut, telah menuntut agar pembayaran mereka harus sesuai dengan Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT). Aturan itu untuk buruh pelabuhan, bukan buruh gudang.
Terkait keluhan mereka yang tidak diberikan pesangon padahal sudah bekerja sudah 3 sampai 15 tahun, menurutnya itu tidak benar, karena status mereka hanya sebagai outsourcing dan lama bekerja di PT Multi Nabati Sulawesi baru dua tahun.
“Mereka juga bekerja tidak sesuai jam, belum selesai sudah pulang, mereka seakan-anak mau mengatur kami, padahal ada aturan kerja yang berlaku,” bebernya.
Sony juga mengaku sudah pernah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Banggai terkait masalah tersebut. Malahan Disnaker pernah bilang bahwa di masa pandemi ini, upah bahkan bisa dinegosiasikan sampai 60 persen dari UMP kalau ada persetujuan.
“Jadi saya ini mau cari jalan keluar tapi mereka tidak mau ketemu, katanya nanti ketemu sama LSM, Saya mau jembatani mereka tapi tidak mau karena dapat pengaruh dari LSM, nah LSM ini tidak bisa bedakan buruh pelabuhan dan buruh gudang,” pungkasnya
Di akhir wawancara, Sony berharap kepada 21 buruh tersebut kalau mau kerja patuhi aturan yang ada, karena cari kerja sekarang sudah sulit. (abd/gom)
