Tuntutan Agar Pilrek Taat Prosedur Tidak Diindahkan, Mahasiswa Boikot Gedung Rektorat Untika

Luwukpost.id -
Massa Aksi “Poros Mahasiswa Untika” memblokade pintu masuk Gedung Rektorat Untika saat demonstrasi menolak pengangkatan PJS Rektor yang dinilai tidak sesuai Statuta (25/8). [Foto: Abdy Gunawan/Luwuk Post]

LUWUK, LUWUK POST.id – Lembaga-Lembaga Kemahasiswaan Universitas Tompotika (Untika) Luwuk yang terhimpun dalam “Poros Mahasiswa Untika” melakukan aksi penolakan terhadap pengangkatan Taufik Bidullah sebagai Penanggung Jawab Sementara (PJS) Rektor oleh Yayasan Pendidikan Tompotika dibawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai karena dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Statuta Untika, pada hari Rabu (25/8).

Massa aksi yang merupakan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) lingkup Untika merasa kecewa karena permintaan mereka untuk melakukan audiensi dengan Pimpinan Universitas, Senat, Pengurus Yayasan serta Ketua Badan Pendiri tidak diindahkan. Mereka hanya ditemui tiga Anggota Senat dari unsur Dekan yang sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk menjawab persoalan dan menanggapi tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

“Poros Mahasiswa Untika” yang hanya ditemui 3 anggota senat, sesaat sebelum boikot dilakukan.

Dikarenakan Anggota Senat yang menemui mahasiswa tersebut tidak mampu mendatangkan orang-orang yang disebutkan di atas, massa aksi memutuskan untuk melakukan penyegelan gedung rektorat Untika.

Menurut keterangan Presiden Mahasiswa Untika, Rifat Hakim, tindakan penetapan PJS yang dilakukan oleh Yayasan tersebut melanggar Statuta Untika pasal 58 ayat 6 dan 9 dimana seharusnya PJS merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik.

Selain itu, Mahasiswa Untika menyayangkan inkonsistensi Senat Universitas dalam menentukan sikap, dimana sebelumnya mereka menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik sebagai PJS Rektor, tetapi kemudian malah mengamini keputusan Yayasan yang tidak mengikuti regulasi dalam Statuta Untika.

“Kami meminta dengan tegas agar Senat Untika dan Pihak yayasan selalu berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan berdasarkan Statuta Untika. Jangan menganulir aturan hanya karena kepentingan tertentu!” tegas dia.

Terakhir, dalam wawancaranya dengan pewarta, ia menekankan agar audiensi yang nanti dilakukan oleh Birokrasi Untika tidak hanya menghadirkan Senat dan Pejabat Struktural tetapi juga Pengurus Yayasan dan Ketua Badan Pendiri yang dalam hal ini adalah Bupati, sehingga ada kejelasan informasi terkait proses Pemilihan Rektor (Pilrek) guna mencegah situasi kampus menjadi tidak kondusif akibat kisruh dan polemik yang hadir karena Pilrek. (abd)