
LUWUK, LUWUK POST.id – Kebijakan mengenai kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah yang ada di Kabupaten Banggai masih harus menunggu keputusan dari hasil rapat evaluasi penanggulangan Covid-19.
Rencananya, rapat tersebut akan dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, setelah masa berlaku surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir pada 6 September 2021 mendatang.
“Kita menunggu 6 September setelah batas akhir PPKM level 4. Kalau Kabupaten Banggai bisa trun levelnya, tentu Dikbud akan melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 Banggai untuk membicarakan teknis persiapan pembelajaran tatap muka,” ujar Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Banggai, Muh. Iksan Budiono, SE, M.Si, Kamis (2/9).
Ia juga menambahkan, model pembelajaran yang akan dilakukan oleh institusi pendidikan kemungkinan tidak akan sama seperti sebelumnya, mengingat resiko penularan Covid-19 yang rentan jika orang-orang berkerumun dan tidak menjaga jarak. Perubahan yang terjadi diantaranya, maksimal pembelajaran dalam kelas hanya berlangsung selama 2 jam dan hanya 50 persen siswa yang dapat mengisi ruang belajar.
Sebelumnya, Ia mengataka, perlu adanya kehatian-hatian dalam menjalankan proses pembelajaran. Seperti pengadaan tempat cuci tangan, thermogun, masker serta pendataan riwayat perjalanan anak dan orang tua.
“Siswa juga harus memberikan surat keterangan penyakit penyerta yang dikeluarkan Puskesmas dan diketahui Kepala Sekolah,” imbuhnya.
Setiap sekolah di Kabupaten Banggai akan melaporkan kelengkapan persyaratan-persyaratan tersebut ke Dikbud Banggai, lalu akan dijadikan bahan pertimbangan pada saat rapat bersama Gugus Tugas Covid-19
Terakhir, Ia mengatakan, ketatnya persyaratan sebelum memulai pembelajaran tatap muka adalah upaya pencegahan terbentuknya klaster baru pasca sekolah dibuka kembali. Jadi, nantinya tidak semua sekolah akan otomatis memulai pembelajaran tatap muka disaat yang sama, tergantung kesesuaian informasi yang mereka berikan dengan standar pencegahan covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku. (abd)
