
SALAKAN, LUWUK POST-Ketua Fraksi PDIP Nurani Rakyat DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Syahrudin Lalu meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang air bersih segera direvisi untuk masukkan PDAM sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Kemarin, berdasarkan hasil rapat kerja kita, capaian penagihan PDAM setiap bulannya sudah masuk di angka Rp 300 juta,” sebut Syahrudin saat menanggapi gambaran umum empat perda yang disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (14/3) lalu.
Sementara, lanjut dia, upah karyawan yang ada di PDAM hanya berkisar di angka lebih dari Rp 100 juta. Artinya, laba kotor yang diperoleh PDAM perbulannya sekira Rp 200 juta lebih.
Namun demikian, menurut dia, hasil tersebut belum bisa dimasukkan dalam Pendapatan Asli Daerah. Karena, di dalam Perda tentang Air Bersih tersebut belum ada pasal yang mengatur mengenai hal itu.
Olehnya, ia meminta peraturan daerah itu semestinya segera direvisi. Bapemperda, atau lebih utama Bagian Hukum Pemerintah Daerah, pinta dia, harus memberikan perhatian serius terkait permasalahan itu.
“Nah ini barangkali bisa jadi perhatian oleh Bapemperda, terutama bagian hukum, agar supaya peraturan tersebut direvisi,” minta dia.
Permintaan itu disampaikan dia berkaitan dengan rendahnya PAD Bangkep yang hingga kini belum mencapai angka Rp 50 Miliar. Pemerintah pusat jadikan bahan evaluasi daerah yang PAD-nya tidak mencapai angka tersebut.
“Dari 514 kabupaten kota, ini jadi bahan evaluasi oleh pemerintah pusat, salah satunya adalah Banggai Kepulauan,” sebut dia.
Karena itu, ia mengajak Bupati dan seluruh pemangku kebijakan daerah untuk membicarakan peningkatan PAD lebih serius, bukan hanya di soal PDAM, melainkan di sektor-sektor lain yang berpotensi mendatangkan PAD. (Rif)
