LUWUK, LUWUK POST-Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Menengah wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Yasser Masulili S.Ag, M.A.P menghimbau agar pelaksanaan pengumuman kelulusan pelajar SMK/Swasta se-wilayah V dilaksanakan melalui daring.
“Berkaitan dengan adanya pengumuman kelulusan yang akan dilakukan pada Jumat 3 Juni 2022 mendatang. Maka dengan ini kami mengeluarkan surat pemberitahuan bagi seluruh Kepala Sekolah SMK/Swasta se-wilayah V,”ujar Yaser, dalam keterangannya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/5)
Berdasarkan surat pengantar yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Menengah wilayah V Nomor: 1019/045.2/CABDIS.V/DIKBUD, pihaknya pula turut bekerja sama dengan Polres Banggai,Bangkep dan Kapolsek Balut beserta jajarannya.
“Pemberitahuan ini juga telah diberikan kepada pihak Polres agar dapat mengamankan jika adanya aktifitas seperti konvoi, kemudian aksi coret-coret seragam serta tawuran hingga melakukan aksi bullying dan penggunaan obat-obat terlarang,”tandasnya.
Yasser menegaskan, apabila itu terjadi, maka pihaknya tidak akan bertanggung jawab, sehingganya, dirinya pula mengharapkan agar pihak berwajib pun dapat membantu dan mengamankan jika kedepan terjadi kegiatan tersebut.
Sementara itu, surat pemberitahuan juga diberitahukan kepada seluruh kepala SMK Negeri/Swastwa se-wilayah V Nomor: 1018/061/CABDIS.V/DIKBUD tentang pelaksanaan kegiatan pengumuman bagi pelajar kelas XII dan penulisan ijazah tingkat satuan pendidikan SMK di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun himbauan tersebut diantaranya sebagai berikut : Pertama bahwa pengumuman kelulusan peserta didik kelas XII jenjang SMK akan dilaksanakan pada Jumat 03 Juni 2022 pukul 07.15 wita. Ke dua, pengumuman dilakukan secara daring atau melalui website sekolah.
Ke tiga, peserta didik dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan seluruh program pembeljaran serta memperoleh nilai sikap atau perilaku baik dan mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
Ke empat, jelang atau selesainya pengumuman pelulusan ditegaskan bagi peserta didik kelas XII bahwa tidak dibenarkan melalui aktifitas atau berkumpul di sekolah dan tempat lainnya serta melakukan konvoi atau diserta coret-coretan, tawuran, pesta atau perayaan lulus, narkoba, bullying serta aktifitas yang dapat mengganggu aktifitas masyarakat pada saat pengumuman.
Serta ke Lima, bahwa pembagian surat ketengan lulus (SKL) akan dilakukan pada tanggal 4 Juni 2022. Kemudian yang ke enam, tanggal penerbitan ijazah paling cepat satu hari setelah pengumuman kelulusan tanggap 4 Juni 2022 dan ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya blanko ijazah oleh satuan pendidikan.
Terkahir, kepala sekolah menyampaikan dan melaporkan data jumlah siswa kelulusan.
“Olehnya itu kami harapkan kepada seluruh jajaran atau stakeholder satuan pendidikan terkait dan pihak keamanan agar sama-sama bisa memantau dan membantu pada saat pelaksanaan itu, guna mengantisipasi sesuatu hal yang tidak diingingkan,”pungkasnya.(dat)
