Pemberhentian Perangkat Desa Landonan Bermasalah, Komisi I DPRD Bangkep Gelar RDP

Luwukpost.id -

Pemberhentian Aparat Desa : RDP Komisi I DPRD Bangkep terkait persoalan Pemberhentian Aparat Desa Londonan Bebebau, Kamis (16/6). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]
SALAKAN, LUWUK POST-Persoalan pemberhentian Perangkat Desa Landonan Bebeau santer hingga ke DPRD. Karena itu, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (16/6).

RDP digelar di ruang sidang DPRD Bangkep dengan menghadirkan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, Inspektorat, Dinas PMD, Camat Kepala Desa, BPD dan masyarakat.

Dalam RDP, Agun menyebut, ada tiga orang yang ia berhentikan dari jabatannya, yaitu Kaur Keuangan, Kaur Pemerintahan, dan Staf Kantor.

Dia mengungkapkan pemberhentian itu dilakukannya, karena ketiga aparat tersebut sudah tidak lagi aktif berkantor, bahkan bersikap bangkang terhadap Kepala Desa.

“Terbukti, waktu saya tanya salah satu aparat itu soal pekerjaan fisik tahun 2021, dia malah menjawab itu bukan urusan saya. Padahal saya sudah menjabat. Jawaban itu yang bikin jabatan saya sebagai Kades diremehkan,” tutur Agun.

Selain itu, di tahun 2021, lanjut dia, saat ketiganya masih di bawah pimpinan kepala desa lama, tiga bulan BLT DD tidak dicairkan.

Karenanya, masyarakat membuat pernyataan sikap tertulis, berisi dukungan kepada Kepala Desa agar memberhentikan ketiga aparat tersebut. 200 orang warga menuntut pemberhentian, tapi pihaknya hanya meminta 20 orang bertanda-tangan.

Meski demikian, dari beberapa dalih yang diungkap Agun itu, tidak satu pun yang tertuang sebagai dalih dalam SK Pemberhentian.

Alasan utama yang tertuang dalam SK itu, justru menyebutkan bahwa masa jabatan ketiga aparat itu sudah berakhir, seiring berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Di sisi lain, pemberhentian aparat desa dilakukan Kepala Desa, tanpa menempuh tahapan, sesuai perintah regulasi, misalnya, Surat Peringatan I (SP1) sampai SP3.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I, Irwanto IT. Bua menjelaskan, langkah pemberhentian yang dilakukan Kades terkesan dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan regulasi.

Iwan, sapaan akrab Irwanto IT. Bua mencatat dua kelemahan dalam kasus pemberhentian itu. Pertama, cacat secara administrasi. Karena Alasan periodisasi jabatan dalam pemerintahan desa tidak ada dalam regulasi.

Kedua, lanjut Iwan, Cacat Prosedur. Karena tahapan yang ditetapkan dalam regulasi tidak dilakukan oleh Kades dalam mengeluarkan SK Pemberhentian.

“Minimal, Kades harus mengeluarkan SP1 sampai SP3. Kalau tiga SP sudah dikeluarkan. Kalau SP sudah tiga kali dikeluarkan, tapi aparat yang bersangkutan tetap abai, maka kepala desa sudah wajar memberhentikan,” jelas Iwan.

Hal serupa juga ditegaskan Sekretaris Komisi II, Syamsul Saimbi. Menurutnya, beberapa unsur pemberhentian sebagaimana tertuang regulasi, tidak terpenuhi.

“Periodisasi jabatan di struktur pemerintahan desa tidak disebutkan dalam regulasi, baik di undang-undang hingga ke Perda. Jadi, otomatis SK itu tidak berdasar,” ujarnya.

Kabag Hukum, Eddy Bappitengge pun menerangkan hal serupa. Dikatakannya, SK Pemberhentian yang dikeluarkan Kades, sah secara juridis, karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Tapi, mekanisme yang dijalankan keliru. Tahapan tidak dijalankan sebagaimana perintah regulasi.

“Seharusnya, pemberhentian itu didahului dengan SP sampai tiga kali. Kalau memang tetap tidak diindahkan, maka pemberhentian sudah sah dilakukan,”

Meski begitu, lanjut dia, Kades juga masih berhak untuk mencabut kembali SK Pemberhentian yang telah dikeluarkan itu.

“Tapi kalau Kades pun mau bertahan, dia mau bawa ke pengadilan mana pun, SK dan mekanisme pemberhentian itu akan tertolak,” tandasnya. (Rif)