Persoalkan Petani Walet Baru di Palam, Kelompok Petani Walet Desa Palam Audiensi ke DPRD

Luwukpost.id -

Audiensi DPRD Banggai Kepulauan terkait Masuknya Petani Sarang Burung Walet dari Luar Daerah di Desa Palam, Kamis (27/10). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]
SALAKAN, LUWUK POST – Kelompok petani Sarang Walet Desa Palam, Kecamatan Tinangkung, Kamis (27/10) beraudiensi ke DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terkait kedatangan Oknum Petani Walet Baru di desa setempat.

Dalam audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD (Rusdin Sinaling) dan Wakil Ketua II (Eko Wahyudi) itu, Petani Sarang Walet Lokal mengungkapkan sejumlah keresahannya atas kedatangan Oknum Petani Walet dari luar.

Salah satu hal yang dianggap sangat memicu keresahan Petani Sarang Walet lokal adalah kecanggiahan teknologi dan ketinggian rencana bangunan yang mencapai 20 meter. Tentu sangat jauh melampui milik petani local yang hanya mencapai 5-7 meter.

“Nah kita tahu bahwa burung ini kan lebih memilih mana tempat yang lebih nyaman untuk ditinggali. Sehingga kita khawatir Ketika dia sudah beroperasi, semua burung walet akan pindah kesitu,” kata Sangihe, anggota kelompok petani Sarang Walet Desa Palam.

Parahnya, tutur dia, oknum petani pendatang tersebut terindikasi telah membohongi warga setempat. Sebab, awalnya ia berdalih bahwa lahan yang dibelinya bakal dijadikan lokasi pembangunan Gudang beras.

Namun belakangan setelah ditelusuri, faktanya terungkap. Lokasi yang sudah dibangunkan rumah tersebut. Ia akui akan dibangunkan Rumah Burung Walet.

Anenhya, beber Stefan, Ketua Petani Walet Lokal, saat ditegur dan diminta memberhentikan operasinya, bukannya minta maaf, ia justru tampak lebih angkuh. “Dia bahkan sempat mengatakan, kalau bos saya itu datang, jangankan Palam, Kalimantan pun ia berani bongkar ,” tutur Stefan.

Bahkan untuk mengamankan rencananya, menurut penuturan mereka, oknum sempat membawa tiga orang anggota Polisi berpakaian seragam lengkap disertai senjata laras Panjang. Olehnya Petani Walet local menilai sikap oknum itu sengaja memicu emosi warga.

Karena itu, petani walet local meminta DPRD agar berkoordinasi dengan OPD terkait agar pembangunan rumah walet milik oknum tersebut diberhentikan sementara. Kemudian dilakukan pertemuan dengan masyarakat setempat.

Menanggapi itu, sejumlah perwakilan OPD teknis dihadirkan, mulai dari Dinas Perizinan dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan Bagian Hukum Pemda.

Dalam keterangannya, perwakilan DInas Perizinan mengakui, Oknum tersebut telah memasukkan berkas izinnya. Namun pihak Dinas belum menindaklanjuti. Dikarenakan, masih ada beberapa berkas dan persyaratan lainnya yang belum dipenuhi.

Meski begitu, diakui pihak dinas perizinan, pihaknya tidak berwenang melakukan pemberhentian. Yang berwenang melakukan pemberhentian terhadap pembangunan rumah walet tersebut adalah DInas Pertanian.

Namun anehnya, ketika hal itu dikomunikasikan dengan Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, ia malah tidak mengetahui keberadaan adanya oknum yang membangun rumah sarang burung walet di Palam.

Wakil Ketua II DPRD Bangkep, Eko Wahyudi, menerima usulan petani walet Palam soal pemberhentian sementara pembangunan tersebut. Namun dia meminta agar pihaknya diberikan waktu untuk membicarakan hal itu lebih lanjut dengan OPD terkait.

“kami, ada keterbatasan regulasi dan aturan. Begitu bapak-bapak datang sama kami, kemudian kami tidak mendatangkan mereka (OPD terkiat.red), apa yang kami jawab? Makanya kami datangkan dinas teknisnya. Supaya kami bisa membuat keputusan rekomendasi ke Bupati itu,” jelas Eko.

Artinya, lanjut dia, sudah jelas, PBG bangunan tersebut tidak ada. Sehingga, hal itu perlu dibicarakan dengan dinas terkait untuk bisa mengeluarkan rekomendasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“kalau RDPU itu, semua yang berkepentingan kami undang. Kemudian disitu rekomendasi jelas,” kata dia.

Di akhir rapat, DPRD meminta agar dilakukan pemberhentian pembangunan Rumah Burung Walet milik oknum tersbut untuk sementara waktu. Sebab di satu sisi oknum itu belum mengantiongi izin. Tujuannya untuk mengkaji permasalahan itu dari berbagai sisi.

Hasil Audiensi itu, nantinya akan dijadikan bahan untuk menyusun rekomendasi untuk diserahkan kepada Bupati.  (Rif)