
Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH yang didampingi Kasat Reskrim Iptu IK. Yoga, SH dalam Konferensi Pers pada Jumat (28/10) mengungkap tiga kasus, yakni pemerkosaan, pornografi, dan pencabulan
Sebelumnya, pada Maret 2022, Polres Bangkep juga berhasil mengungkap kasus pencabulan, yang dialami korban selama kurang lebih 9 tahun. Pelakunya tidak lain adalah Ayah tiri dan Kakak tiri korban.
Beberapa waktu lalu, tutur Kapolres, pihaknya juga sudah pernah merilis kasus pencabulan. Tersangka dalam kasus itu, sebut Kapolres, adalah oknum yang memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan cukup terhormat.
“Tapi, makin kesini, makin adalagi. Dan mungkin masih akan ada lagi,” kata AKBP Bambang Herkamto.
Lima kasus asusila terhadap perempuan dan anak tahun ini, merupakan gelombang kasus tertinggi kedua di Bangkep, setelah tahun 2020 lalu, yang juga mencapai lebih dari 5 kasus.
Di tahun 2022, kasus pertama terjadi pada Bulan Mei, di Kecamatan Tinangkung Utara. Pelakunya, dua orang pria muda berusia 18 tahun dan 19 tahun. Sedang korbannya adalah gadis berusia 19 tahun.
Mirisnya, motif kedua pelaku, yakni hanya untuk bersenang-senang, dikarenakan kedua tersangka sedang dalam pengaruh minuman keras.
Bahkan sebelum diperkosa, gadis malang itu sempat mendapat perlakuan tidak manusiawi dari kedua pelaku, dengan cara ditampar, hingga mulutnya ditutup.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Tinangkung, pada Bulan September. Dalam kasus ini, tragisnya korban adalah anak di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun.
Meski dakwaan pelaku berupa pornografi, namun pelaku berusia 22 tahun, yang merupakan pacar korban itu, sudah sempat sekali menjamah korban.
Aksi pornografi yang dilakukan tersangka, dilakukan dengan menyebar foto hasil tangkapan layar korban dalam keadaan telanjang dada. Foto itu diperoleh tersangka saat melakukan panggilan video kali kedua dengan korban.
Aksi itu dilakukan, karena pelaku tersulut rasa cemburu saat melihat unggahan foto editan korban dengan pria lain di story akun Facebook korban.
Kasus yang tak kalah menyayat hati, juga dialami anak gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Buko. Malangnya, Gadis itu, mulai dicabuli sejak tahun 2021 hingga 2022, oleh 10 pelaku berbeda.
Tindak asusila terhadap korban, kali pertama terjadi di rumah pelaku yang merupakan sepupunya sendiri. Ketika itu, korban berstatus induk semang di rumah orang tua pelaku.
Dari kejadian itu, tersangka pertama kemudian menginformasikan ke teman-temannya bahwa korban cukup mudah digauli. Dari situlah, korban kemudian menjadi sasaran dari kesembilan pelaku lainnya.
Perlakuan yang dialami korban terjadi dalam kondisi yang beragam, mulai dari 1 sampai 3 orang pelaku secara bergantian, dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Usia tertinggi dari kesepuluh pelaku, yakni 25 tahun. Selebihnya, 22 tahun (2 orang), 21 tahun (1 orang), 20 tahun (2 orang), 19 tahun (2 orang), 18 (1 orang), bahkan mirisnya, dua lainya, masih masih duduk di bangku SMP dan SMA, berusia 16 tahun dan 17 tahun.
Menanggapi kasus-kasus itu, Kapolres, melalui momentum Sumpah Pemuda ini mengajak pihak terkait untuk memberikan perhatian khusus, kepada banyak generasi muda, khususnya di Kabupaten Bangkep dan Banggai Laut.
Kapolres mengaku sedikit bingung, sebab sejauh ini pihaknya telah mengungkap banyak kasus. Tapi kasus yang terjadi bukannya reda, justru kian marak.
“Karena itu, saya minta tolong peran aktif rekan-rekan media dibantulah. Karena sekarang kayaknya lebih gampang. Kita tidak tau siapa yang salah, orang tuakah, pihak kemanan, atau pemerintah, kita tidak tau,” ucap Kapolres.
Meski begitu, menurut Kapolres, hal tersebut tidak bisa dibiarkan terjadi terus-menerus.
Hal itu tentu merupakan gambaran dari ancaman krisis moral yang menjadi ancaman serius generasi muda Banggai Kepulauan. Jika, tidak segera mendapat perhatian serius, tidak menutup kemungkinan angka kasusnya akan meningkat. (Rif)
