PALU, ( luwukpost.id ) – Pelaku dugaan penganiayaan salah seorang warga Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi oleh oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng dipastikan akan diproses sesuai hukum.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menanggapi beredarnya pemberitaan, oknum anggota Polairud Polda Sulteng yang melakukan penganiayaan kepada seorang wanita pada Sabtu (11/5/2024).
“SPKT Polda Sulteng sudah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Minggu (12/5/2024).
Laporan dilakukan seorang wanita atas nama Nana Marisa (30) sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2014, ujarnya
“Pelaku merupakan oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng, berpangkat Aipda, inisial RM, ” terang Kabidhumas.
Djoko juga menyebut, peristiwa diduga penganiayaan terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 14.47 Wita di Tenggede Selatan, Kabupaten Sigi.
“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” tegas Djoko.
Sesuai isi laporan, terang Djoko, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya masih menunggu hasil penyelidikan.(*)
Polda Sulteng Pastikan Oknum Polairud Pelaku Penganiayaan di Sigi Diproses Hukum
Luwukpost.id -
