BeritaDaerahLokalMetro

KPU Balut Tetapkan DPS

BANGGAI, LUWUK POST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Minggu 11 Agustus 2024. Kegiatan itu merupakan bagian dari divisi perancanaan data dan informasi.

Ketua KPU Banggai Laut Syahrudin M. Tintis saat membuka rapat pleno menjelaskan penyusunan DPS bukan akhir dari rekapitulasi daftar pemilih namun masih ada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang akan dilaksanakan, selanjutnya dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan DPT. “Pemutahiran data ini telah diambil dari hasil coklit, dan akan di plenokan nanti,” terangnya.

Ia mengatakan proses penyusunan tahapan DPS saat ini telah melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau SIDALIH. Dengan aplikasi SIDALIH data yang ada akan dilakukan sinkronisasi. “Meski begitu, ketika kendala jaringan teman-teman PPK akan menunggu bahkan sampai tadi pagi jam 7 baru selesai sinkronisasi, namanya penyelenggaran pemilu harus siap disegala kondisi,” ucap dia.

Selain itu, Syahrudin mengaku dalam proses penyusunan data pemilih, masih banyak terdapat kendala, salah satunya pemilih yang didaftarkan belum berumur 17 tahun namun dalam catatan telah menikah. “Kendala seperti diatas KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama,” ujarnya.

“Tentunya bisa di daftarkan dalam wajib pilih, dengan terus berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil,” imbuhnya. (Man)