Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau disebut SKK Migas memiliki peran sebagai pengawasan.
Pengawasan yang dilakukan SKK Migas sendiri yaitu berkaitan dengan aktifitas perusahaan yang menjalankan atau mengelola Migas lebih khusunya pada kegiatan Hulu Migas yang berada di Indonesia, seperti halnya pada Joint Operating Body (JOB) Pertamina Medco Tomori (JOB Tomori) Sulawesi.

“Sedangkan pengertian Hulu sendiri di mana lebih kepada eksplorasi dan eksploitasi. Kegiatan inilah yang kemudian menjadi tugas pengawasan dari SKK Migas,” ujar Ari Pratomo, perwakilan SKK Migas Kalimatan-Sulawesi (Kalsul), dalam kegiatan Edukasi Media, bersama JOB Tomori dan PWI Banggai, di Hotel Swiss-Bellin, Luwuk Selatan, Banggai, Senin (30/11).
Sedangkan kegiatan Hilir, sambung Ari, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau disebut BPH Migas.

Tugas dari BPH Migas, kata Ari, melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
“Pada intinya kegiatan Hulu ialah mencari, memproduksi, memperoleh hingga memproses tentang Migas yang berada di perut bumi. Sedangkan Hilir itu lebih ke penjualan,” ucapnya.
Menurut Ari, mengapa hal ini kemudian menjadi penting untuk diketahui, sebab pihaknya seringkali mendapat konfirmasi dari beberapa teman media tentang persoalan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ketika terjadinya kenaikan.
Padahal, SKK Migas merupakan suatu badan yang bertugas lebih fokus kepada kegiatan hulu eksplorasi Migas. Tentu berkaitan dengan banyaknya pertanyaan soal stok hingga harga, itu berada pada tupoksi BPH Migas.
Sejak tahun tujuh puluhan eksistensi SKK Migas sendiri masih berada di bawah naungan Pertamina, hingga kemudian terjadinya evolusi pada tahun 2002 dibentuknya BP Migas, di mana laporannya langsung ke Presiden.
Namun seiringan waktu berjalan, terjadinya kembali evolusi pada tahun 2013, keberadaan SKK Migas berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM).
“Maka laporan kami tidak langsung lagi ke Presiden, melainkan ke Menteri SDM sampai dengan saat ini,”terangnya.
Ari kembali menyebutkan bahwa SKK Migas itu adalah lembaga satuan kerja khusus pelaksana satuan Migas, yang tugasnya yaitu mengendalikan dan mengawasi tentang hulu migas yang ada di Indonesia.
“Itulah tugas kami, bagaiman mengoptimalkan kegiatan hulu migas di Indonesia itu agar bisa berjalan dengan lancar dan sebesar-besar manfaat itu bisa dinikmati oleh kita semua,” paparnya.
Terlepas dari hal itu, lewat kegiatan Edukasi Media ini, Ari mengatakan pihaknya berharap agar silaturahmi antar media terus berjalan.
Bahkan sebagai wujud sinergitas, pihak SKK Migas pula sangat terbuka ketika adanya masukan atau konfirmasi hal-hal yang berkaitan aktifitas Hulu Migas.
Siap untuk menerima segala bentuk masukan, dengan begitu, rekan-rekan media dapat memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk memberikan klarifikasi sebelum informasi itu diterbitkan.
“Pada intinya kami mengharapkan teman-teman media dapat membantu menyebarluaskan informasi positif untuk menjadi pengetahuan masyarakat maupun internal kami,”ucapnya. (dat)
