Dishub Banggai Bakal Lakukan Pendataan Keluar Masuk Kendaraan Pasar Modern

Luwukpost.id -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai bakal mendata jumlah arus lalulintas yang masuk di kawasan pasar modern Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Pendataan itu berkaitan dengan pemanfaatan serta penentuan lokasi parkiran pasar modern kedepannya.

Kepala Dinas Dishub Kabupaten Banggai, Farid Hasbullah Karim, menyampaikan pihaknya telah membahas tentang tata kelola pasar modern bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak stakholder lainnya.

Sejumlah pembahasan itu tentu berkaitan pula dengan bagaimana Dishub menyiapkan lahan parkir untuk melakukan pungutan retribusi sebagai salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di lain sisi, penataan lahan parkir juga nantinya akan menjadi syarat penilaian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk mendapatkan status pasar modern yang memilki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun sebelum menentukan lokasi parkir, kata Farid, Dishub terlebih dahulu mendata jumlah arus lalulintas yang keluar masuk pasar.

Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah kendaraan, serta bagaimana melaksanakan tugas sesuai fungsi dan kewenangan Dishub nanti.

Pasalnya, ada beberapa titik atau status jalan yang dinilai bukan menjadi kewenangan Dishub atau masuk dalam kawasan pasar modern.

Maka dari itu selain melakukan pendataan, Dishub juga akan mengatur serta merubah jalur keluar masuk pasar kedepannya.

“Hal ini untuk memudahkan kami agar bisa mengetahui dan menentukan lokasi atau areal parkir kedepannya,”kata Farid kepada pewarta, di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

Namun, sambung Farid, potensi yang akan menjadi parkiran permanen terdapat dua titik. Bahkan dalam pengelolaannya kedepan itu akan dikelola oleh Satgas Dishub dan akan melibatkan unsur Forkopimda.

Terlepas dari tata kelola pasar, Farid juga memberi tanggapannya tentang parkir liar yang menggunakan status jalan provinsi atau nasional, sehingga seringkali menjadi sorotan publik.

Menurut Farid, apa yang selama ini menjadi keluhan bukan berarti dihiraukan oleh pihaknya, tetapi perlu diketahui bahwa setiap status jalan itu diatur oleh Undang-Undang.

“Sehingga dijalankan sesuai dengan kewenangannya,”katanya.

Hanya saja, pihak Dishub sendiri saat ini tengah mencari jalan atau berupaya agar bagaimana status jalan nasional itu dapat dikelola oleh daerah.

Upaya ini juga telah dikoordinasikan sampai ke pemerintah Provinsi, bahkan sampai ke tingkat DPRD untuk bagaimana mendapatkan solusinya.

“Jadi untuk bisa mengambil hal tersebut, kami pula menunggu pemberian keputusan atau kewenangan dari Provinsi,”pungkasnya. ***

Komentar