Polisi Tuntaskan TPPO Balita di Bangkep

Luwukpost.id -

BANGKEP, Kolaborasi sigap antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak balita.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng, AKP Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.IK., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, S.Kom, berhasil menemukan dan menyelamatkan anak yang menjadi objek laporan di Desa Sumondung, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Bangkep, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dalam penjelasan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng, AKP Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.IK., M.H, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang ayah, Fikran, yang mencurigai anaknya, Muh. Abdul Rahman, telah menjadi korban TPPO. Fikran melaporkan mantan istrinya, Sari Puspa Sari, ke Polda Sulteng setelah komunikasi terputus total.

Anak Muh. Abdul Rahman awalnya dititipkan oleh ibunya, Sari Puspa Sari, kepada tantenya, Sdri. Yastin Lajidu (Mama Ece), pada tahun 2020, menyusul konflik rumah tangga dan keputusan sang ibu untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. “Setelah Fikran kesulitan melacak keberadaan anak dan mantan istrinya, ia menaruh curiga bahwa anak tersebut telah diperjualbelikan, lantas melaporkan kasus ini.”

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulteng berkoordinasi dengan Polres Bangkep setelah melacak keberadaan Yastin Lajidu dan anak tersebut di wilayah Bulagi.

Senada, Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, memimpin langsung operasi penjemputan. Tim gabungan, yang turut melibatkan Kapolsek Bulagi, Bhabinkamtibmas, serta personel dari UPTD DP3A Kabupaten Banggai, mengambil langkah preventif di lokasi kejadian.

“Kami mengedepankan pendekatan mediasi dengan melibatkan Perangkat Desa Sumondung guna menghindari kesalahpahaman. Pendekatan ini berhasil, dan pihak keluarga bersedia menyerahkan anak Muh. Abdul Rahman secara sukarela,” jelas AKP Anton.

Anak tersebut kini telah berhasil diserahkan kembali kepada orang tua kandungnya (Fikran). Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari ancaman perdagangan orang, sekaligus menunjukkan efektivitas koordinasi antar unit kepolisian.(*/Asw)

Komentar