Digerebek di Laut! 94.500 Batang Rokok Ilegal Disergap Bea Cukai Luwuk

Luwukpost.id -

Petugas Bea Cukai Luwuk berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut di perairan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli laut menggunakan kapal patroli BC 1012. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat di dermaga Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah karton berukuran besar yang dibungkus plastik gelembung berwarna hitam.

Setelah diperiksa, seluruh karton tersebut diketahui berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek “Avatar Masterclass” tanpa dilekati pita cukai.

Total barang kena cukai hasil temuan mencapai 94.500 batang rokok. Atas temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp75.033.000.

Terhadap pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar tiga kali nilai cukai, yaitu Rp225.099.000.

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk untuk proses penelitian dan penanganan lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil. (*/ap)

Komentar