Daerah

Sabu 7 Kg untuk Diedarkan di Palu

PALU, LUWUK POST-Keberhasilan Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyelundupan narkoba 7 kg di Kota Palu patut diapresiasi. Namun keberhasilan tersebut, juga menjadi peringatan bagi warga Kota Palu.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol A Rakhman Baso, mengatakan sabu 7 kg tersebut untuk diedarkan di Kota Palu. Sabu dengan jumlah sebanyak itu, bisa dikonsumsi hampir 70.000 orang.

“Kita perang terhadap peredaran gelap narkotika. Jika ada informasi penyalahgunaan narkoba, laporkan,” kata Rakhman, saat jumpa pers yang diselenggarakan Ditresnarkoba Polda Sulteng Selasa kemarin (27/10).

Sabu 7 kg yang diamankan dari kedua tersangka, merupakan jaringan lintas pulau dari Sulawesi, Jawa, dan Sumatera. Sabu itu diintai, dan informasi diperoleh dari Sulsel,  namun asal barang tersebut masih dalam penyelidikan oleh jajaran.

“Kedua tersangka sendiri berasal dari Binjai Sumatera Utara, jadi kemungkinan asal barang dari Sumatera, kita sedang selidiki,” kata Rakhman.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S, dan U alias A, membawa barang haram tersebut dari Sulawesi Selatan menuju Palu melewati Sulawesi Barat dan kemudian masuk ke Palu melalui pintu perbatasan Covid-19, di Kelurahan Watusampu Kota Palu.

Selanjutnya tim bergerak, dan berhasil meringkus kedua tersangka.  Satu tersangka berinisial S meninggal, ketika dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu pada hari Senin (27/10). Ketika ditangkap, tersangka sempat melawan dan melarikan diri sehingga ditembak, namun setelah dirawat S akhirnya meninggal.

Dari kedua tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa beberapa bungkus paket kecil, yang ditotal melebihi 7 kg, atau tepatnya 7,3 kg. (bas)