LUWUK, LUWUK POST.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai dengan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai (AMKB) bersama Front Rakyat Kabupaten Banggai (FRKB) yang terdiri dari Pedagang kaki lima (PKL), pengusaha UMKM dan pekerja seni menyepakati 6 poin kesimpulan berupa rekomendasi, salah satunya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meninjau kembali substansi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai DPRD tidak mengakomodir kondisi kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama dari sisi pemenuhan hajat hidup.
RDP tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, (5/8) pukul 15.00 Wita. Dihadiri oleh Komisi I DPRD Banggai, Perwakilan AMKB, FRKB dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Kesehatan, Satuan Tugas Covid-19 Banggai, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). RDP merupakan tindak lanjut dari Aksi Tolak Pemberlakuan PPKM yang dilaksanakan FRKB (30/7) di Kantor Bupati Banggai dan aksi susulan dengan isu yang sama oleh AMKB (2/8).
Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai menyayangkan Pemda yang tidak menjadikan dampak ekonomi dan hajat hidup masyarakat sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19.
“Kebijakan PPKM ini memang baik dalam menguraikan aktivitas masyarakat, tapi perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, karena banyak yang resah dengan kebijakan PPKM,” ujar Wakil Ketua Komisi 1, Samiun, yang memimpin jalannya RDP kala itu.
Sejalan dengannya, anggota Komisi 1, Sitti Aria Nurhaeningsih berpendapat, jangan ada penutupan seperti yang saat ini dilakukan, tetapi ubah pola pelayanan, seperti tidak makan di tempat setelah jam 5, atau pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh pedagang dan pembeli. Ia mengingatkan bahwa pedagang kecil bukan mau menimbun kekayaan, tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan.
“Dagangan kami berupa makanan akan basi jika disimpan dalam waktu yang lama, jadi karena PPKM, sudah rugi karena waktu berdagang kami dikurangi, rugi pula karena modal kami tidak kembali, sebab tidak bisa dijual kembali keesokan harinya,” kata Perwakilan PKL Lalong, Robi menyayangkan.
Pihak Pemda yang hadir saat itu, Asisten II Setda Banggai, Alfian Djibran selaku pula Ketua Satgas Covid-19 Banggai, mengklarifikasi bahwasanya Kebijakan PPKM merupakan instruksi pusat yang harus diikuti oleh Pemda, sedangkan dasar dari poin-poin kebijakan PPKM dan protokol kesehatan sendiri adalah angka terkonfirmasi kasus Covid-19 yang tinggi di Banggai, sehingganya kebijakan tersebut adalah upaya untuk menanggulanginya.
“Jawaban bapak terlalu normatif saat menanggapi tuntutan kami, kami mengiyakan adanya Covid-19 dan patuh terhadap prokes, tetapi surat edaran yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak memuat langkah-langkah taktis menyelamatkan persoalan ekonomi masyarakat, bila hari ini masyarakat keluar rumah, dan tetap berjualan, yah mau bagaimana lagi, daripada mereka mati karena kelaparan dan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ujar Rifat Hakim mewakili kawan-kawan massa aksi “Tolak PPKM”.
Berbagai argumen disampaikan untuk menarasikan apa yang terbaik untuk penanganan Covid-19, tuntutan Massa Aksi ditanggapi satu persatu oleh pihak Pemda dan DPRD, akhirnya DPRD Banggai selaku fasilitator RDP tersebut menyimpulkan hal-hal yang menjadi penegasan bagi penyelenggaraan pemerintahan terkait penanggulangan Covid-19, pertama, perlu jaminan sosial bagi masyarakat kecil menengah kebawah. Kedua, kaitannya dengan PPKM perlu peninjauan kembali. Ketiga, pemberlakukan syarat vaksin dalam pengurusan administrasi publik belum boleh diberlakukan dengan pertimbangan belum meratanya vaksinasi bagi masyarakat. Keempat, dalam hal penertiban masyarakat petugas atau aparat keamanan untuk bersikap humanis, dan tidak arogansi apalagi melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Kelima, validasi data penerima untuk penerima bantuan sosial dampak Covid-19 harus benar-benar valid. Keenam, penambahan Alat Pelindung Diri (APD) di Puskesmas. (abd)