Kampanye di Luar Jadwal Bakal Disanksi

“Kampanye di luar dari tahapan, tentunya akan diberikan sanksi berupa pembatalan,” ujarnya saat Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020, yang dilaksanakan KPU Banggai via daring di Hotel Estrella Luwuk, Sabtu (15/8).

Pernyataan Ketua Bawaslu Sulteng Sesuai UU Pilkada

“Pernyataan Ketua Bawaslu tidak ada yang perlu diklarifikasi atau diluruskan karena sudah sesuai dengan PKPU pasal 89, bahkan frasa TMS sudah sesuai dengan norma,” = Kutipan Adamsyah Usman, Komisoner Bawaslu Banggai

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.