Bawaslu Banggai Laut Tolak Gugatan HALUAN BARU

Luwukpost.id -

 

PEMBACAAN KEPUTUSAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dna Penyelesaian Sengketa Muksin, dan Koordinator Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga Rafli Uda’a saat membacakan hasil keputusan atas gugatan HALUAN BARU, Senin (7/9). [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
BANGGAI, LUWUK POST-Bawaslu Kabupaten Banggai Laut menolak gugatan bakal pasangan calon Hasdin Mondika-Ahmad Buluan. Pembacaan keputusan itu dilaksanakan, Senin (7/9).

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dna Penyelesaian Sengketa Muksin, dan Koordinator Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga Rafli Uda’a secara bergantian membacakan keputusan dalam dokumen 45 lembar.

Suparto mengakui seluruh gugatan bakal pasangan calon berakronim HALUAN BARU itu, ditolak. “Intinya semuanya ditolak,” katanya seusai sidang.

Salah satu poin yang dianulir Bawaslu terkait petugas penghubung bakal pasangan calon. “Saat verifikasi faktual hampir 80 persen LO pemohon tidak ada. Nanti saat verifikasi faktual perbaikan baru disampaikan LO pemohon, itupun tidak memenuhi keseluruhan desa yang ada,” ujar Suparto.

Hanya saja, menurut Suparto, HALUAN BARU masih menempuh langkah hukum selanjutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Katanya ke PTUN lagi,” jelas dia.

Sementara itu, Mingu (6/9) pukul 24.00 hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Kabupaten Banggai Laut. Terpantau HALUAN BARU belum mendaftar. Sehingga sejak dibuka pendaftaran hanya terdapat empat pasangan calon yang terdaftar.

Seperti diketahui, HALUAN BARU pada pleno verifikasi faktual perbaikan hanya mendapat total dukungan 3.294, sementara yang disyaratkan agar bisa menjadi pasangan calon mencapai 4.545. Berbeda dengan bakal pasangan calon Rusli Banun dan Asgar Badalia yang mengumpulkan 4.974 dukungan. (ali)