Oktober-November Perda Retribusi Disosialisasikan, Januari Tahun Depan Diterapkan

Luwukpost.id -

 

BAKAL DITARIK RETRIBUSI: Salah satu spot wisata di Desa Mbuang-mbuang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Rabu (20/6/2018). Pemerintah daerah menargetkan Januari 2021 telah menarik retribusi di destinasi wisata, seiring selesainya sosialisasi peraturan daerah. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
BANGGAI, LUWUK POST-Meski belum menghasilkan pendapatan asli daerah, tetapi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Laut terus mengucur modal untuk membangun sejumlah fasilitas di destinasi wisata.

Salah satunya proyek pembangunan ruang ganti yang kini tengah berjalan di objek wisata Matube, Desa Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Tergabung dengan dua proyek lainnya, instasi ini menganggarkan Rp541,500 juta. Selain itu, ada pembangunan panggung pertunjukkan kesenian.

Kendala yang membuat daerah belum bisa memperoleh pendapatan karena regulasi yang belum disampaikan ke publik. “Sudah ada perda tentang retribusi, Oktober-November kita sosialisasi,” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Laut, Ruslan Tolani saat dihubungi, Rabu (9/9).

Setelah disosialisasikan kepada masyarakat, tahun 2021 aturan itu siap diterapkan. Hal itu juga telah disampaikan Ruslan saat evaluasi pendapatan asli daerah di DPRD Banggai Laut beberapa waktu lalu. “Insya Allah  Januari 2021 kita siap melaksanakan penarikan retribusi,” ucap dia. (ali)