Polda Sulteng Mulai Operasi Yustisi Masker, Didik: Saatnya Penindakan Tegas

Luwukpost.id -

 

RAZIA MASKER: Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto bersama prajurit Kodim 1308 Luwuk Banggai, menegur seorang pengendara yang tidak menggunakan masker saat razia masker di tugu Adipura Luwuk, Kamis pekan lalu. (Foto: Asnawi Zikri/Luwuk Post]

PALU, LUWUK POST— Mulai 15 September, seluruh wilayah di Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan operasi yustisi dalam rangka menegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan, dalam pelaksanaannya akan dilakukan oleh tiga pilar yakni Polri, TNI dan juga Pemda dalam hal ini Satpol PP.

“Kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 32 tahun 2020,” kata Didik, Selasa (15/9).

Dia juga mengatakan, bahwa operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk menekan peningkatan angka positif covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, maka perlu melakukan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera, utamanya pemakaian masker dan jaga jarak,” tandasnya.

Upaya preemtif berupa pemberian himbauan-himbauan dan sosialisasi sudah sering dilakukan dan sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi, hal ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid-19 akibat ketidakdisiplinan masyarakat, terutama yang tidak membawa masker maupun yang tidak menjaga jarak.

Didik juga mengingatkan, bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini. Apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya ketika keluar rumah, yakni memakai masker dan menjaga jarak dan ini terus disosialisasikan. “Maka sekarang saatnya penindakan secara lebih tegas lagi, kepada pelanggar dapat diberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam peraturan gubernur tersebut,” kata Didik. (bas)