Manfaatkan Lahan untuk Kesejahteraan, Bupati Banggai Serahkan SK Menteri LHK

Luwukpost.id -

GUNAKAN MASKER: Bupati Banggai Herwin Yatim memakaikan masker pada salah satu warga saat kegiatan penyerahan SK Menteri LHK di kecamatan Luwuk Timur, Rabu (16/9). [FOTO BAGIAN PROKOPIM,Setdakab]
 LUWUK,LUWUK POST-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan respons positif terhadap pemerintah daerah kabupaten Banggai dibawah kepemimpinan Bupati Banggai Herwin Yatim.

Respons positif tersebut terkait komitmen Bupati Banggai Herwin Yatim untuk mendorong kesejahteraan petani melalui perluasan lahan. Seperti diketahui, pembangunan pertanian membutuhkan lahan yang cukup untuk ekstensifikasi, terutama untuk tanaman pangan pokok.

Sehingga, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan nomor 147/MENLHK/SETJEN/PLA2/3/2020, melepaskan sebagian kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi, seluas tiga puluh enam juta lima ratus empat ribu seratus empat puluh delapan meter persegi.

Lahan tersebut sesuai SK Men LHK dilakukan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah obyek reforma. Lahan tersebut nantinya akan diperuntukan bagi kelompok masyarakat di kecamatan Toili Barat, Nuhon, Simpang Raya, Batui, Lamala, Masama, Luwuk Utara, Mantoh, Luwuk Timur dan kecamatan Pagimana.

Bupati Banggai Herwin Yatim memberikan apresiasi pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah melakukan perubahan batas kawasan, untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Banggai.

“Sebagai pimpinan daerah saaya berharap lahan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Program TORA seluas 9 juta ha berpijak pada Nawacita Presiden yang disebutkan jelas  pada Agenda ke-5 yakni Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia. Hal ini lalu tertuang dalam RPJMN 2015-2019 yakni “Reforma Agraria melalui redistribusi tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat”. Realisasi TORA diawali dengan keesepakatan tiga menteri tentang yakni Kemen LHK, Kementan, dan BPN. Ketiga Menteri sepakat membentuk Tim Percepatan Pencadangan Lahan untuk Investasi Pertanian (PPLIP). (bdi)