BANGGAI, LUWUK POST-Tidak hanya penyelenggara, komitmen mencegah Covid-19 harus datang dari bakal calon kepala daerah.
Tahapan yang belum tuntas dan kurva kasus di berbagai daerah yang kian meningkat, membutuhkan upaya bersama dalam pencegahan.
Berkaca pada pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati 4-6 September 2020 di Kabupaten Banggai Laut, tiga kandidat tampak arak-arakan dan mengerahkan massa. Akibatnya, jaga jarak yang menjadi anjuran Gugus Tugas Covid-19 sulit diterapkan.
Diperkirakan, pada penetapan bakal pasangan 23 September 2020 potensi pengumpulan massa bakal terjadi lagi.
Ketua KPU Kabupaten Banggai Laut, Muhamad Syarif Asgar Uda’a, berspekat bahwa euforia pilkada tetap mengedepankan pencegahan Covid-19. “Memang kita semua masuk di sini pakai protokol Covid,” katanya, pekan lalu.
Secara terpisah, dalam konferensi pers virtual dari kantor Presiden, Kamis (10/9), Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.
Data Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Ada 45 kabupaten/kota atau 14,56 persen masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan pilkada serentak.
“Dalam melaksanakannya kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” ujar Wiku.
Rincian daerah zona merah itu diantaranya Sumatera Utara (5), Sumatera Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan Kalimantan Timur (5).
Lalu ada 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen masuk zona oranye (sedang) dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30 persen daerah zona kuning. Sementara pada zona hijau diantaranya Tidak ada kasus baru 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen dan Tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53.persen.
Selama mengikuti proses pilkada Wiku menegaskan para kontestan pilkada harus menerapkan ipmplementasi protokol kesehatan dengan ketat menuju pemilihan serentak lanjutan yang aman Covid-19.
“Pertama, bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi,” lanjut Wiku. Lalu yang kedua, metode kampanye yang diperbolehkan diantaranya, boleh melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.
Juga disarankan menggunakan media daring, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.
Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face shield atau hand sanitizer. Atau kegiatan lain yang diperbolehkan perundag-undangan yang berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas daerah,
“Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP betul-betul bisa mengakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” katanya.
Di tingkat pusat katanya dalam pelaksananya pilkada serentak beberapa kementerian/lembaga telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan.
Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan.
Wiku menambahkan para kontestan pilkada mengikuti aturan yang ada. Jika ingin melakukan jenis kampanye di luar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau puskesmas setempat.
“Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon kedepan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini,” tegasnya.
Terkait debat publik di lembaga penyiaran, Syarif Uda’a menyampaikan, bakal dilakukan pada salah satu stasiun televisi nasional. “Nanti kita ke sana sama-sama. Dibatasi hanya bakal pasangan calon saja dan mungkin beberapa orang saja dari tim,” terang dia di hadapan bakal pasangan calon saat masa pendaftaran dua pekan lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Suparto Bungalo, juga terus mendorong agar bakal calon menaati protokol kesehatan dengan tidak berkerumun. “Bahkan kemarin di pendaftaran kami ada ingatkan juga bakal pasangan calon,” tuturnya.
Pada pendaftaran, di luar pintu pagar KPU Kabupaten Banggai Laut massa pendukung bakal pasangan calon berjubel. Sebab, penyelenggara dan aparat keamaman memberlakukan dengan ketat protokol Covid-19. Hanya bakal calon, petugas penghubung, dan pimpinan partai koalisi yang bisa masuk ke tempat pendaftaran atau dalam lingkungan kantor KPU setempat. (ali/*)