Butuh 771 Orang, Bawaslu Buka Pendaftaran PTPS

Luwukpost.id -

MENDAFTAR: Salah seorang warga mendaftar sebagai calon PTPS di Panwascam Kecamatan Luwuk. [Foto: Istimewa]
MENDAFTAR: Salah seorang warga mendaftar sebagai calon PTPS di Panwascam Kecamatan Luwuk. [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST-Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Panwaslu di masing-masing kecamatan, telah membuka pendaftaran Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran PTPS dibuka sejak 3 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2020.

“Untuk penerimaan pendaftaran adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan. Nanti mereka yang laporkan ke kabupaten (Bawaslu Kabupaten) secara online,” ujar Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Banggai, Nurjanah Ahmad, Senin (5/10).

Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan sebanyak 771 PTPS yang nantinya akan disebar di 771 TPS yang ada di 337 desa dan kelurahan di Kabupaten Banggai. Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui sudah ada berapa banyak calon PTPS yang mendaftar di Panwaslu Kecamatan. Namun demikian, ia memastikan pihaknya membutuhkan satu orang PTPS di masing-masing TPS.

“Sejauh ini kita belum tahu sudah berapa banyak. Cuma yang pasti kami butuh Pengawas TPS satu orang per TPS,” imbuhnya.

Berdasarkan jadwal dan tahapannya, pengumuman hasil PTPS terpilih akan disampaikan pada 11 November 2020, dan akan dilantik pada 16 November 2020. (and)