
PALU, LUWUK POST-Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengingatkan terhadap kampanye di masa Pandemi Covid-19 diwajibkan menggunakan surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian setempat.
“Dalam penyelenggaraan kampanye wajib adanya surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat ketika itu tidak ada maka kampanye itu dapat dibubarkan,” ujar Ruslan Husen, pekan lalu.
Ruslan mengatakan, apabila ada kerumunan dalam tahapan kampanye, Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan terukur hingga pada tahapan penghentian atau pembubaran kampanye.
“Yang pertama adalah pencegahan melalui komunikasi persuasif terhadap pelaksana kampanye, kemudian ini tidak diindahkan langkah berikutnya adalah memberikan peringatan tertulis, dan jika tetap tidak diindahkan maka yang berikutnya adalah penghentian kampanye atau pembubaran kampanye,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada di masa Pandemi Covid-19 bukan hanya prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) Jujur dan Adil (Jurdil) tetapi juga prinsip keselamatan untuk semua.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu juga menambahkan, penerapan protokol kesehatan adalah salah satu objek pengawasan dari pengawas pemilihan
“Di masa kampanye kedepan sampai dengan tahapan pemilihan kepala daerah salah satu objek pengawasan dari pengawas pemilihan adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan tahapan dengan penerapan protokol kesehatan,” tambahnya. (bas)


![FOTO PALU _KAPOLDA Polda Sulteng merilis angka kejahatan selama 2020 di Poso, Senin (28/12). Foto dok Polda Sulteng]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/05_FOTO-PALU-_KAPOLDA.jpg)
![UWE LINO PRODUK LOKAL: Air mineral Uwe Lino yang merupakan produksi lokal dari Kabupaten Banggai. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/12_UWE-LINO.jpg)
![05_PSU COBLOS ULANG: Pencoblosan TPS 13 di Birobuli Selatan, Palu. 19 TPS di Sulteng termasuk di Banggai melakukan pemungutan suara ulang.[Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/05_PSU.jpg)
![DISINFEKTAN Alumni SMP Negeri 2 Luwuk angkatan 92 bersama Satuan Sabhara Polres Banggai melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah rumah ibadah di Kota Luwuk. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/DISINFEKTAN.jpg)
![BADAN POM TAKJIL PERIKSA MAKANAN DAN MINUMAN: Petugas BPOM saat melakukan pemeriksaan takjil atau menu berbuka puasa di Kelurahan Jole saat bulan Ramadan. BPOM hanya bertugas memeriksa keabsahan produk dan ataupun kandungan dalam setiap makanan dan minuman. Bukan mengurus pencegahan Covid-19. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/BADAN-POM-TAKJIL.jpg)