Status TMS Masih Berlaku

Luwukpost.id -
Zaidul Bahri Mokoagow
Zaidul Bahri Mokoagow

LUWUK, LUWUK POST-Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih disandang oleh pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Winstar). Senin (19/10), pasangan bakal calon petahana pada Pilkada Banggai 2020 ini telah memenangkan gugatan terkait SK TMS yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banggai, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/10).

Surat keputusan TMS tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku jika KPU telah melaksanakan pleno untuk membatalkan surat keputusan TMS dan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan Winstar memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pilkada.

Namun sebelum melaksanakan pleno, KPU Kabupaten Banggai lebih dulu menunggu dokumen fisik putusan PTTUN.

“Sampai sekarang kita belum terima (dokumen) fisik putusan itu. Kalau sudah ada, nanti kita akan kaji bersama,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, Selasa (20/10).

Kajian terkait putusan PTTUN, akan menjadi dasar komisioner KPU untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan permohonan kasasi di MA. “Iya. Kalau hasil kajian ada yang rancu, kita akan lanjutkan itu (kasasi, red),” tandasnya.

Namun demikian, Zaidul tidak dapat memutuskan sendiri. Sebab dalam mengambil keputusan, perlu melibatkan empat komisioner lainnya.

“Kami kolektif kolegial. Nanti diputuskan (kasasi atau tidak) setelah fisik putusannya kami terima dan telah dilakukan pengkajian,” pungkasnya.

Untuk mengajukan permohonan kasasi, KPU Kabupaten Banggai hanya memiliki waktu lima hari setelah putusan PTTUN diucapkan.

Artinya, KPU harus memutuskan apakah akan menempuh jalur kasasi atau menerima putusan tersebut, yakni paling lambat Jumat (23/10).

Jika dalam rentan waktu tersebut KPU tidak mengambil langkah kasasi, maka KPU telah dianggap menerima putusan PTTUN dan wajib melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Winstar sebagai peserta Pilkada. (and)