Kejari Balut Musnahkan Babuk

Luwukpost.id -

BANGGAI, LUWUK POST— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut memusnahkan barang bukti (Babuk) tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (25/11). Bersumber dari sejumlah jenis tindak pidana yang ditangani adhyaksa.

Kepala Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, La Ode Muhammad Nuzul menerangkan, babuk yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika, penganiayaan, pembunuhan, perikanan, serta tindak pidana undang-undang kesehatan. “Dari lima jenis kejahatan dan 13 putusan,” jelasnya seusai pemusnahan.

Tindak pidana kejahatan itu secara keseluruhan diputuskan pada periode 2020. Pemusnahan turut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Fauzal SH, MH.

Selain itu, terdapat Penjabat Sekda Banggai Laut Idhamsyah, Kepala DPMPD Masrin Saluhu, Kepalas Badan Kesbangpol Syaiful Usuria, perwakilan Polsek Banggai, serta perwakilan Kepala Satpol PP dan Damkar. “Ada juga pejabat struktural Kejari Banggai Laut,” tuturnya. (ali)