Waspada, Covid-19 Infeksi Pejabat hingga Politisi

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST—Covid-19 tak pandang bulu. Siapapun bisa menjadi korban keganasan virus tersebut. Termasuk para petinggi di daerah ini. Berdasarkan informasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai, jumlah kasus positif Covid-19 saat ini telah mencapai 246 orang. Dari 246 kasus tersebut, 153 orang dinyatakan sembuh, sementara 13 lainnya meninggal dunia.

Dibandingkan awal pandemi, jumlah kasus meninggal dunia sepekan terakhir mengalami peningkatan. Diantara 13 kasus meninggal dunia itu, beberapa merupakan pejabat daerah dan politisi. Mereka dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 setelah dilakukan tes swab di RSUD Luwuk.

Sejalan dengan jumlah kasus positif dan meninggal dunia akibat Covid-19, pelanggaran protokol kesehatan juga sering ditemukan. Hal ini bahkan menjadi keluhan para petugas kesehatan yang menangani pasien positif, serta Tim Gugus Tugas Covid-19.

“Sudah terjadi transmisi lokal dan masyarakat tidak patuh pada protokol kesehatan,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, belum lama ini.

Nurmasita menuturkan, Kabupaten Banggai ditetapkan zona merah tanggal 16 Oktober. Sesuai hasil rapat melalui zoom bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten dan kecamatan, dibuatlah surat edaran untuk tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang. “Tapi ini belum dipatuhi sepenuhnya,” tandasnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah daerah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama pihak terkait, kembali dikeluarkan surat edaran tertanggal 25 November 2020. Surat edaran tersebut menyikapi terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Dalam surat edaran tersebut, tertuang sejumlah poin, antara lain melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang hingga razia masker.

Sekadar diketahui, Kabupaten Banggai kembali ketambahan 19 kasus positif Covid-19 menjadi 246 orang per 25 November 2020. Satgas Covid-19 merilis, dari 19 kasus baru, 2 orang diantaranya meninggal dunia. Saat ini, terdapat 18 orang masih dirawat di ruang isolasi RSUD Luwuk dan 63 orang menjalani isolasi mandiri. “153 orang sudah dinyatakan sembuh dan 13 orang meninggal,” kata Nurmasita Datu Adam, kemarin.

Dua orang yang meninggal tersebut berasal dari Kecamatan Luwuk Selatan dan Balantak. Sedangkan sebaran kasus positif yang sedang dalam perawatan per wilayah terdiri dari 44 orang dari Kecamatan Luwuk, 18 orang dari Luwuk Selatan, 6 orang dari Luwuk Utara, 6 dari Toili, 1 orang dari Batui Selatan. 1 orang dari Bunta, 1 orang dari Nuhon, 2 orang dari Kintom, dan 1 orang dari Toili Barat. “Ada 30 sampel swab masih menunggu hasil dari Labkes Sulteng,” kata Nurmasita. (and/awi)

Banggai Zona Merah

  • Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau kerumunan.
  • Penertiban dan pembudayaan penggunaan masker, serta sanksi pelanggara protokol kesehatan.
  • Rumah, kantor, rumah ibadah dan tempat usaha wajib menerapkan 4M.
  • Mengurangi 50 persen kapasitas usaha, baik tamu dan ruangan.
  • Tempat usaha dan fasilitas olahraga wajib tutup pukul 22.00 Wita.
  • Aktivitas ibadan di rumah-rumah ibadah tidak lebih dari 2 jam.
  • Melibatkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan dan memutus rantai penularan Covid-19.
  • Otoritas transportasi menerapkan aturan ketat terhadap arus masuk dan keluar.
  • Mengaktifkan kembali pos-pos perbatasan.
  • Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada pisah sambut tahun baru 2021.
  • Pemberlakuan protokol kesehatan sesuai regulasi KPU, Bawaslu dan Satgas Covid-19.
  • Pemberian sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin usaha jika terdapat pelanggaran yang ditemukan saat dilakukan pengawasan dalam bentuk razia.

Sumber: Putusan rapat penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Banggai, 25 November 2020.